Sehingga pada 2014, John Kei dipindah dari Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta ke Lapas Permisan Nusakambangan.
Walaupun belum mendekam selama 12 tahun, John Kei dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019.
Keputusan bebas bersyarat berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.
Namun, tak sampai setahun, John Kei kembali ditangkap polisi.
Kali ini karena kasus penembakan di Green Lake City dan penganiayaan di Cengkareng.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekam Jejak John Kei, Baru Bebas Bersyarat dalam Kasus Pembunuhan, Kini Ditangkap Lagi..."