0,5 persen sisanya akan ditanggung oleh pemberi kerja.
Jika seseorang bergaji Rp. 5 Juta per bulan, maka gaji tersebut akan dipotong Rp. 125.000 per bulan untuk iuran Tapera.
Baca Juga: Tak Sengaja Diduduki, Seekor Ikan yang Masih Hidup Masuk ke Pantat Pria dan Tinggal di Usus
BPJS Kesehatan
Selain Tapera, para pekerja juga dipotong gajinya untuk BPJS Kesehatan, karena kepesertaanya sifatnya wajib.
Dasar pemotongan gaji karyawan swasta untuk BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Iuran untuk BPJS Kesehatan ini besarnya 5 persen, dengan rincian 4 persen dibayarkan perusahaan dan 1 persen ditanggung karyawan.
Jika karyawan memiliki gaji Rp. 5 Juta, maka iuran BPJS Kesehatannya adalah Rp. 50.000.
Iuran tersebut mencakup 5 anggota keluarga, yaitu karywan, istri, dan 3 anak.
Besaran iuran akan ditambahkan 1 persen apabila ada penambahan anggota keluarga.
Jaminan Hari Tua