Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tok! Pemerintah Wajibkan ASN Hingga Karyawan Swasta Untuk Bayar Iuran Tapera Sebesar 3%, Begini Simulasinya...

Aditya Eriza Fahmi - Rabu, 10 Juni 2020 | 07:00
Ilustrasi - Tok! Pemerintah Wajibkan ASN Hingga Karyawan Swasta Untuk Bayar Iuran Tapera Sebesar 3%, Begini Simulasinya...
Pixabay

Ilustrasi - Tok! Pemerintah Wajibkan ASN Hingga Karyawan Swasta Untuk Bayar Iuran Tapera Sebesar 3%, Begini Simulasinya...

0,5 persen sisanya akan ditanggung oleh pemberi kerja.

Jika seseorang bergaji Rp. 5 Juta per bulan, maka gaji tersebut akan dipotong Rp. 125.000 per bulan untuk iuran Tapera.

Baca Juga: Tak Sengaja Diduduki, Seekor Ikan yang Masih Hidup Masuk ke Pantat Pria dan Tinggal di Usus

BPJS Kesehatan

Selain Tapera, para pekerja juga dipotong gajinya untuk BPJS Kesehatan, karena kepesertaanya sifatnya wajib.

Dasar pemotongan gaji karyawan swasta untuk BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran untuk BPJS Kesehatan ini besarnya 5 persen, dengan rincian 4 persen dibayarkan perusahaan dan 1 persen ditanggung karyawan.

Jika karyawan memiliki gaji Rp. 5 Juta, maka iuran BPJS Kesehatannya adalah Rp. 50.000.

Baca Juga: Enggak Bergairah Sama yang Jelek, Nikita Mirzani Mengaku Bisa Berhubungan Intim 8 Kali Semalam, Ini Alasannya Lebih Pilih Bule

Iuran tersebut mencakup 5 anggota keluarga, yaitu karywan, istri, dan 3 anak.

Besaran iuran akan ditambahkan 1 persen apabila ada penambahan anggota keluarga.

Jaminan Hari Tua

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x