Follow Us

Tok! Pemerintah Wajibkan ASN Hingga Karyawan Swasta Untuk Bayar Iuran Tapera Sebesar 3%, Begini Simulasinya...

Aditya Eriza Fahmi - Rabu, 10 Juni 2020 | 07:00
Ilustrasi - Tok! Pemerintah Wajibkan ASN Hingga Karyawan Swasta Untuk Bayar Iuran Tapera Sebesar 3%, Begini Simulasinya...
Pixabay

Ilustrasi - Tok! Pemerintah Wajibkan ASN Hingga Karyawan Swasta Untuk Bayar Iuran Tapera Sebesar 3%, Begini Simulasinya...

Pemberi kerja atau perusahaan wajib memungut iuran Tapera dari gaji karyawan dan menyetorkannya ke BP Tapera tiap tanggal 10 setiap bulannya.

"Pemberi Kerja wajib membayar Simpanan Peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut Simpanan Peserta yang menjadi kewajiban Pekerjanya yang menjadi Peserta," bunyi ayat (1) Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020.

"Pemberi Kerja wajib menyetorkan Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dari bulan Simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera," bunyi ayat (2) Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020.

Baca Juga: Melihat Keresahan yang Dirasakan Oleh Azriel Kepada Krisdayanti, Paranormal Kondang ini Pun Berikan Pesan yang Menusuk Hati: Mbah Tahu Kejadian Kelam itu Tak Akan Hilang, Tapi Beliau Ibumu...

Pada ayat 3 Pasal 20 menyebutkan bahwa jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka simpanan akan dibayarkan perusahaan di hari pertama setelah hari libur tersebut.

Selain itu, peserta mandiri juga harus menyetorkan simpanan iuran Tapera ke rekening dana Tapera paling lambat tangal 10 setiap bulannya.

Penyetoran simpanan Tapera dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung dan pihak lainnya.

Lalu, bagaimana simulasi penghitungan bagi pekerja penerima upah (PPU) Rp. 5 Juta/bulan dengan status lajang dan tidak memiliki anak?

Baca Juga: Sultan Banget! Raffi Ahmad Kepincut dan Langsung Nego Mobil Anti Peluru yang Pernah Dimiliki Presiden Soeharto: 200 Gue Ambil

Dilansir dari Kompas.com, berikut simulasi penghitungannya:

Tapera

Iuran Tapera akan memotong gaji karyawan sebesar 2,5 persen dari total pemotongan 3 persen.

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest