Follow Us

Tok! Pemerintah Wajibkan ASN Hingga Karyawan Swasta Untuk Bayar Iuran Tapera Sebesar 3%, Begini Simulasinya...

Aditya Eriza Fahmi - Rabu, 10 Juni 2020 | 07:00
Ilustrasi - Tok! Pemerintah Wajibkan ASN Hingga Karyawan Swasta Untuk Bayar Iuran Tapera Sebesar 3%, Begini Simulasinya...
Pixabay

Ilustrasi - Tok! Pemerintah Wajibkan ASN Hingga Karyawan Swasta Untuk Bayar Iuran Tapera Sebesar 3%, Begini Simulasinya...

Suar.ID - Para pekerja akan segera dipungut iuran sebesar 3 persen dari gajinya untuk iuran Tapera.

Nantinya iuran ini akan dipungut pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Negara.

Para pekerja yang akan dipungut ini mulai dari ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD dan karyawan swasta.

Iuran Tapera yang besarannya 3 persen tersebut sebanyak 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja, dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Baca Juga: Statusnya sebagai Wakil Rakyat Ternodai oleh Konflik Panas dengan Anak-anaknya, MKD DPR Beri Peringatan Keras: Hal yang tidak Patut Menjadi Konsumsi Publik

Selain itu, untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri oleh pekerja.

Untuk tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri.

Kemudian, Tapera diharapkan bisa menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN dan BUMD.

Sementara itu, untuk karyawan swasta ataui formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera mulai beroperasi.

Baca Juga: Bukan Orang Sembarangan, Inilah 5 Fakta Reisa Broto Asmoro Jubir Covid-19 Baru yang Ternyata Istri Pangeran Keraton Solo

Hal ini dijelaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera).

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Baca Lainnya

Latest