Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tok! Pemerintah Wajibkan ASN Hingga Karyawan Swasta Untuk Bayar Iuran Tapera Sebesar 3%, Begini Simulasinya...

Aditya Eriza Fahmi - Rabu, 10 Juni 2020 | 07:00
Ilustrasi - Tok! Pemerintah Wajibkan ASN Hingga Karyawan Swasta Untuk Bayar Iuran Tapera Sebesar 3%, Begini Simulasinya...
Pixabay

Ilustrasi - Tok! Pemerintah Wajibkan ASN Hingga Karyawan Swasta Untuk Bayar Iuran Tapera Sebesar 3%, Begini Simulasinya...

Jaminan Hari Tua adalah iuran yang diperuntukkan sebagai simpanan saat hari tua yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Besaran iuran JHT yang ditetapkan pemerintah adalah 5,7 persen.

Baca Juga: Awalnya Ngaku Dijanjikan Gaji Rp 2,5 Juta Perbulan, Dorce Mendadak Nangis di Hadapan Raffi dan Gigi, Ungkap Alasan Melamar jadi Sopir Bukan karena Uang

Sebesar 2 persen ditanggung karyawan dan 3,7 persen ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja.

Bila seorang karyawan bergaji 5 juta, maka iuran yang ditanggung pemberi kerja adalah Rp. 185.000 dan iuran yang ditanggung pekerja adalah Rp. 100.000.

Jaminan pensiun

Jaminan pensiun juga dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaaan.

Iurannya sebesar 3 persen dengan rincian 1 persen dipotong gaji karyawan dan sisanya ditanggung pemberi kerja.

Baca Juga: Padahal Suaminya Disebut Pernah Nikah Siri dengan Wanita Ini, Nagita Slavina Mengaku Tidak Mengenal Ayu Ting Ting, Kok Bisa?

Karyawan yang bergaji Rp. 5 juta maka iuran jaminan pensiun yang dibayawkan perusahaan adalah Rp. 100.000 dan yang dibayarkan karyawan adalah Rp. 50.000.

Berdasarkan simulasi diatas, maka setiap bulan karyawan yang bergaji Rp. 5 juta akan dipotong sebesar Rp. 325.000.

Rinciannya adalah:

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x