Ketiga, Emi kembali berhasil membawa sabu seberat 7 kilogram dengan upah Rp 30 juta.
Dan penyulundupan terakhir, yakni 20 kilogram dengan upah Rp 90 juta.
Penyulundupan terakhir tersebut adalah momen tertangkapnya Emi.
Emi sendiri telah menjadi kurir sabu internasional sejak 2018 dan tertangkap pada 2019.
Andi menjelaskan modus yang digunakan Emi adalah membawa teman perempuan yang ia tawari pekerjaan di Malaysia.
Emi nantinya akan menggunakan perempuan tersebut untuk menemaninya ke Tawau mengambil sabu lalu kembali lagi ke Nunukan.
“Ternyata sampai di sana (Tawau) pekerjaan itu tidak ada. Setelah dia ambil sabu di Tawau, dia pulang dan ditangkap di Nunukan,” ujar Andi.
Sidang pembelaan dari pihak Emi nantinya akan dilakukan pada Rabu (27/5/2020) besok.
“Rabu (27/5/2020) sidang pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa atas tuntutan mati,” kata Andi.
Tidak Ada Kasihan