Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Terancam Hukuman Mati, Akhir Cerita Mahasiswi Kurir Narkoba Internasional Asal Makassar: Perilakunya Merusak Generasi Muda, Wajar Dihukum Seberat-beratnya

Rina Wahyuhidayati - Selasa, 26 Mei 2020 | 19:30
Ami Sulastriani, mahasiswi kurir narkoba.
Kolase IG info_makassar dan Tribun Timur

Ami Sulastriani, mahasiswi kurir narkoba.

Suar.ID -Seorang mahasiswi asal Makassar bernamaEmi Sulastriani (22) kini ditahan karena menjadi kurir narkoba.

Aksi kriminal Emi sebagai kurir berakhir usai ditangkap pada awal September di tahun 2019 lalu di Nunukan, Kalimantan Utara.

Akibat perbuatan kriminal yangdilakukan berulang kali, Emi terancam akan dihukum mati.

Dikutip dari Tribun-Timur.com, Selasa (26/5/2020), pasal yang menjerat Emi adalah 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Baca Juga: Viral Pria Ngamuk Ditegur Petugas karena Langgar Aturan PSBB, Ternyata Anggota Polisi, Kapolda Turun Tangan, Begini Nasibnya

“Menurut kami, perbuatan terdakwa sudah berulang dan barang buktinya pun besar yang pernah ada di Nunukan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nunukan, Andi Zaenal, saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/5/2020).

4 Kali Selundupkan Sabu

Emi dikethaui telah empat kali melakukan penyelundupan.

Baca Juga: Usai Dicopot dari Komisaris BUMN, Refly Harun kembali Lancarkan 'Serangan', kali Ini Sebut Pemerintah tak Punya Banyak Waktu: Saya Sangat Kecewa dengan Pemerintahan Jokowi

Ia menyelundupkan sabu yang ia peroleh dari bandar berinisial 'A' di Tawau, Malaysia yang kemudian ia selundupkan ke Nunukan, Kalimantan Utara.

Pada penyelundupan yang pertama, Emi berhasil membawa sabu sebanyak 500 gram dengan upah Rp 15 juta.

Kedua, Emi berhasil membawa sabu sebanyak 1 kilogram dengan upah Rp 20 juta.

Source :TribunWow

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x