Suar.ID -Seorang mahasiswi asal Makassar bernamaEmi Sulastriani (22) kini ditahan karena menjadi kurir narkoba.
Aksi kriminal Emi sebagai kurir berakhir usai ditangkap pada awal September di tahun 2019 lalu di Nunukan, Kalimantan Utara.
Akibat perbuatan kriminal yangdilakukan berulang kali, Emi terancam akan dihukum mati.
Dikutip dari Tribun-Timur.com, Selasa (26/5/2020), pasal yang menjerat Emi adalah 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
“Menurut kami, perbuatan terdakwa sudah berulang dan barang buktinya pun besar yang pernah ada di Nunukan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nunukan, Andi Zaenal, saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/5/2020).
4 Kali Selundupkan Sabu
Emi dikethaui telah empat kali melakukan penyelundupan.
Ia menyelundupkan sabu yang ia peroleh dari bandar berinisial 'A' di Tawau, Malaysia yang kemudian ia selundupkan ke Nunukan, Kalimantan Utara.
Pada penyelundupan yang pertama, Emi berhasil membawa sabu sebanyak 500 gram dengan upah Rp 15 juta.
Kedua, Emi berhasil membawa sabu sebanyak 1 kilogram dengan upah Rp 20 juta.