Sebelumnya pihak kepolisian menegaskan tidak akan ada belas kasihan terhadap aksi Emi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro lewat konferensi pers Rabu (11/9/2019).
Teguh mengatakan aksi yang dilakukan oleh Emi telah merusak generasi muda dan wajar diberi hukuman berat.
“Jangan bilang dia wanita kita kasihani, kita tidak perduli kalau dia hanya kurir," kata Teguh.
"Perilakunya merusak generasi muda bangsa, jadi wajar dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.
Teguh mengatakan Emi mengaku mau jadi kurir narkoba lantaran upah yang besar.
“Karena merasa aman dan upah menggiurkan, mahasiswi ini semakin berani membawa dalam jumlah besar dengan upah semakin tinggi,” ujar Teguh.
Emi sendiri diketahui merupakan seorang anak yatim piatu, ia mengaku uang upah jadi kurir narkoba juga ia gunakan untuk membayar biaya perkuliahannya.
Namun berdasarkan informasi dari dekan tempat pelaku berkuliah, Emi dikabarkan sudah dalam proses Drop Out (DO) atau dikeluarkan dari kampus.
Emi diketahui berkuliah di sebuah perguruan tinggi swasta di Makassar, Sulawesi Selatan.
Ia diketahui sudah berada di semester tujuh di fakultas yang mencetak calon-calon guru. (TribunWow.com/Anung)