Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Lakukan Human Trafficking tanpa Dibayar Sepeserpun, 3 Perusahaan yang Berangkatkan 14 ABK Indonesia yang Dipebudak di Kapal China akan Dijerat Hukum

Ervananto Ekadilla - Jumat, 22 Mei 2020 | 13:30
3 Perusahaan yang memberangkatkan 14 ABK terkait kasus perbudakan di kapal China akan dijerat pasal korporasi.
Tangkap layar Youtube MBC

3 Perusahaan yang memberangkatkan 14 ABK terkait kasus perbudakan di kapal China akan dijerat pasal korporasi.

Suar.ID -Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri tidak hanya berhenti pada penetapan tiga tersangka di kasus perdagangan 14 Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengaku, pihaknya bakal menjerat tiga perusahaan yang memberangkatkan 14 ABK dengan pasal korporasi.

Untuk itu, penyidik akan meminta bantuan dari saksi ahli.

"Kami kembangkan untuk menerapkan pasal 13, pidana pada korporasi, jadi ada pidana tambahan untuk perusahaannya," tegas Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi oleh Tribunnews, Kamis (21/5/2020).

Baca Juga: Kembali Terjadi, Perbudakan dan Pelarungan ABK Indonesia di Kapal China, kali Ini di Laut Somalia, Tindakan tak Berprikemanusiaan Inilah yang Mereka Lakukan

Ferdy Sambo melanjutkan, selepas Lebaran penyidik masih akan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.

Saksi-saksi ini merupakan petinggi di perusahaan yang berpotensi menjadi tersangka baru.

"Komisaris di PT. APJ Bekasi akan kami panggil karena tidak membayar gaji para ABK.

Karyawan PT. APJ, inisial W sudah lebih dulu jadi tersangka dan kami tahan," ujar Ferdy Sambo.

Baca Juga: Orangtua ABK yang Meninggal di Kapal China Curhat Pilu, Tak Bisa Hubungi Anak Berbulan-bulan Hingga Dapat Secarik Surat Berbahasa China

Ferdy menambahkan, tersangka W memberangkatkan delapan ABK, dimana lima sudah kembali ke Indonesia, dua pulang lebih dulu dan satu meninggal dunia di laut.

Selama bekerja, mereka sama sekali tidak menerima gaji.

Diketahui dalam kasus ini, Polisi telah menetapkan tiga tersangka yaitu William Gozaly selaku karyawan PT. APJ di Bekasi, Joni Kasiyanto selaku Direktur PT. AMG di Pemalang dan Kiagus M. Firdaus selaku karyawan PT. LPB di Tegal.

Ketiganya sudah dijebloskan ke tahanan Bareskrim sejak 17 Mei 2020 lalu dan dijerat dengan Pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Viral video pelarungan ABK Indonesia di kapal China.
Facebook Suwarno Cano Swe

Viral video pelarungan ABK Indonesia di kapal China.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti: 'Saya Sudah Teriak Sejak 2005', Tanggapi Berita Viral Jasad ABK Indonesia Dibuang ke Laut dari Kapal China

Tersangka William diketahui menerima delapan ABK dari sponsor perorangan berinisial AR.

Sementara Joni menerima enam ABK dari dua sponsor, Hn dan At.

Tersangka Firdaus menerima lima ABK dari sponsor berinisial Nt.

Selanjutnya para ABK diterbangkan ke Busan, Korea Selatan pada 13 Februari-14 Februari 2019.

KBRI Seoul

Baca Juga: Geger, Video Tindakan Pelanggaran HAM terhadap Jenazah ABK Indonesia yang Dibuang dari Kapal China ke Laut! Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Di sana mereka bekerja di beberapa kapal ikan.

Dari 22 ABK ini, 14 ABK sudah kembali, empat meninggal dunia, kemudian ada empat lagi yang masih hidup.

Empat ABK yang meninggal dunia terdiri atas tiga ABK, jenazahnya dilarung di laut, satu ABK meninggal di rumah sakit.

Sementara empat ABK yang masih hidup terdiri dari dua ABK sudah kembali ke Indonesia pada Desember 2019 dan dua ABK masih berlayar.

(theresia/tribunnetwork/cep)

Source : Tribunnews

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x