Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Lakukan Human Trafficking tanpa Dibayar Sepeserpun, 3 Perusahaan yang Berangkatkan 14 ABK Indonesia yang Dipebudak di Kapal China akan Dijerat Hukum

Ervananto Ekadilla - Jumat, 22 Mei 2020 | 13:30
3 Perusahaan yang memberangkatkan 14 ABK terkait kasus perbudakan di kapal China akan dijerat pasal korporasi.
Tangkap layar Youtube MBC

3 Perusahaan yang memberangkatkan 14 ABK terkait kasus perbudakan di kapal China akan dijerat pasal korporasi.

Dari 22 ABK ini, 14 ABK sudah kembali, empat meninggal dunia, kemudian ada empat lagi yang masih hidup.

Empat ABK yang meninggal dunia terdiri atas tiga ABK, jenazahnya dilarung di laut, satu ABK meninggal di rumah sakit.

Sementara empat ABK yang masih hidup terdiri dari dua ABK sudah kembali ke Indonesia pada Desember 2019 dan dua ABK masih berlayar.

(theresia/tribunnetwork/cep)

Source : Tribunnews

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x