Follow Us

Lakukan Human Trafficking tanpa Dibayar Sepeserpun, 3 Perusahaan yang Berangkatkan 14 ABK Indonesia yang Dipebudak di Kapal China akan Dijerat Hukum

Ervananto Ekadilla - Jumat, 22 Mei 2020 | 13:30
3 Perusahaan yang memberangkatkan 14 ABK terkait kasus perbudakan di kapal China akan dijerat pasal korporasi.
Tangkap layar Youtube MBC

3 Perusahaan yang memberangkatkan 14 ABK terkait kasus perbudakan di kapal China akan dijerat pasal korporasi.

Selama bekerja, mereka sama sekali tidak menerima gaji.

Diketahui dalam kasus ini, Polisi telah menetapkan tiga tersangka yaitu William Gozaly selaku karyawan PT. APJ di Bekasi, Joni Kasiyanto selaku Direktur PT. AMG di Pemalang dan Kiagus M. Firdaus selaku karyawan PT. LPB di Tegal.

Ketiganya sudah dijebloskan ke tahanan Bareskrim sejak 17 Mei 2020 lalu dan dijerat dengan Pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Viral video pelarungan ABK Indonesia di kapal China.
Facebook Suwarno Cano Swe

Viral video pelarungan ABK Indonesia di kapal China.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti: 'Saya Sudah Teriak Sejak 2005', Tanggapi Berita Viral Jasad ABK Indonesia Dibuang ke Laut dari Kapal China

Tersangka William diketahui menerima delapan ABK dari sponsor perorangan berinisial AR.

Sementara Joni menerima enam ABK dari dua sponsor, Hn dan At.

Tersangka Firdaus menerima lima ABK dari sponsor berinisial Nt.

Selanjutnya para ABK diterbangkan ke Busan, Korea Selatan pada 13 Februari-14 Februari 2019.

KBRI Seoul

Baca Juga: Geger, Video Tindakan Pelanggaran HAM terhadap Jenazah ABK Indonesia yang Dibuang dari Kapal China ke Laut! Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Di sana mereka bekerja di beberapa kapal ikan.

Source : Tribunnews

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya

Latest