Selama bekerja, mereka sama sekali tidak menerima gaji.
Diketahui dalam kasus ini, Polisi telah menetapkan tiga tersangka yaitu William Gozaly selaku karyawan PT. APJ di Bekasi, Joni Kasiyanto selaku Direktur PT. AMG di Pemalang dan Kiagus M. Firdaus selaku karyawan PT. LPB di Tegal.
Ketiganya sudah dijebloskan ke tahanan Bareskrim sejak 17 Mei 2020 lalu dan dijerat dengan Pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tersangka William diketahui menerima delapan ABK dari sponsor perorangan berinisial AR.
Sementara Joni menerima enam ABK dari dua sponsor, Hn dan At.
Tersangka Firdaus menerima lima ABK dari sponsor berinisial Nt.
Selanjutnya para ABK diterbangkan ke Busan, Korea Selatan pada 13 Februari-14 Februari 2019.
Di sana mereka bekerja di beberapa kapal ikan.