Follow Us

Lakukan Human Trafficking tanpa Dibayar Sepeserpun, 3 Perusahaan yang Berangkatkan 14 ABK Indonesia yang Dipebudak di Kapal China akan Dijerat Hukum

Ervananto Ekadilla - Jumat, 22 Mei 2020 | 13:30
3 Perusahaan yang memberangkatkan 14 ABK terkait kasus perbudakan di kapal China akan dijerat pasal korporasi.
Tangkap layar Youtube MBC

3 Perusahaan yang memberangkatkan 14 ABK terkait kasus perbudakan di kapal China akan dijerat pasal korporasi.

Suar.ID - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri tidak hanya berhenti pada penetapan tiga tersangka di kasus perdagangan 14 Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengaku, pihaknya bakal menjerat tiga perusahaan yang memberangkatkan 14 ABK dengan pasal korporasi.

Untuk itu, penyidik akan meminta bantuan dari saksi ahli.

"Kami kembangkan untuk menerapkan pasal 13, pidana pada korporasi, jadi ada pidana tambahan untuk perusahaannya," tegas Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi oleh Tribunnews, Kamis (21/5/2020).

Baca Juga: Kembali Terjadi, Perbudakan dan Pelarungan ABK Indonesia di Kapal China, kali Ini di Laut Somalia, Tindakan tak Berprikemanusiaan Inilah yang Mereka Lakukan

Ferdy Sambo melanjutkan, selepas Lebaran penyidik masih akan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.

Saksi-saksi ini merupakan petinggi di perusahaan yang berpotensi menjadi tersangka baru.

"Komisaris di PT. APJ Bekasi akan kami panggil karena tidak membayar gaji para ABK.

Karyawan PT. APJ, inisial W sudah lebih dulu jadi tersangka dan kami tahan," ujar Ferdy Sambo.

Baca Juga: Orangtua ABK yang Meninggal di Kapal China Curhat Pilu, Tak Bisa Hubungi Anak Berbulan-bulan Hingga Dapat Secarik Surat Berbahasa China

Ferdy menambahkan, tersangka W memberangkatkan delapan ABK, dimana lima sudah kembali ke Indonesia, dua pulang lebih dulu dan satu meninggal dunia di laut.

Source : Tribunnews

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya

Latest