"Tetapi misalnya PSBB telah dibuka maka protokol ini akan berlaku dengan sendirinya," kata Arya, Minggu (17/5/2020).
Ia menambahkan, skenario yang disiapkan BUMN ini agar pemulihan kegiatan dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan penyebaran Covid-19.
"Malah sebenarnya kita lebih ketat, setelah PSBB kita lebih ketat, kenapa?"
"Memang dibatasi usia 45 tahun ke bawah yang bisa bekerja, yang dilakukan BUMN ini justru protokol kesehatan yang lebih ketat daripada aturan main yang ada karena ini hanya berlaku kalau PSBB-nya tak berlaku lagi," tegasnya.
Arya juga mengatakan, karena 25 Mei 2020 bertepatan dengan Hari Lebaran, maka kewajiban masuk kantor bagi pegawai BUMN di bawah 45 tahun akan disesuaikan, artinya mereka ikut tetap merayakan Lebaran.
"Jadi kalau Lebaran, ya bentuknya Lebaran, tunggu Lebaran dulu, kan bisnisnya kita disesuaikan dengan peraturan yang berlaku," ujar Arya saat ditanya apakah karyawan BUMN harus masuk tanggal 25 Mei.
(tribun network/rey/dod/kps)