Suar.ID -Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berusia di bawah 45 tahun akan diizinkan kembali masuk kantor pada 25 Mei 2020.
Aktivitas tersebut dilakukan jika daerah tempat mereka bekerja membuka pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Sementara untuk karyawan BUMN berusia di atas 45 tahun masih akan menjalankan Work From Home (WFH) selama pandemi virus corona.
Informasi tersebut tercantum dalam surat Menteri BUMN Erick Thohir kepada direktur utama BUMN tentang antisipasi skenario The New Normal.
Dalam surat tertanggal 15 Mei 2020 itu tertera tabel jadwal (timeline) tahapan pemulihan kegiatan #CoviSafe BUMN.
Berdasarkan dokumen surat yang diterima Tribunnews.com, tahapan pemulihan kegiatan itu terdiri dari lima fase.
Untuk fase 1 dimulai pada 25 Mei 2020.
Pada fase tersebut, Kementerian BUMN menyiapkan pedoman umum pemulihan kegiatan.
Pedoman umum tersebut meliputi protokol perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis, dan stakeholder penting lainnya.