Protokol tersebut meliputi social distancing, penggunaan masker, menjaga kebersihan, dan sebagainya.
"Karyawan berusia di bawah 45 tahun masuk dan WFH untuk usia di atas 45 tahun sesuai batasan operasi," demikian isi dokumen tersebut.
Dalam surat mengenai antisipasi kondisi The New Normal itu, pekerja yang wajib masuk pun harus dibatasi operasinya.

Menteri BUMN Erick Thohir
Bisnis yang dibuka adalah sektor industri dan jasa yaitu pabrik, pengolahan, pembangkit, hotel dengan sistem shifting, dan pembatasan karyawan masuk.
Pembukaan layanan cabang juga dilakukan secara terbatas dan pengaturan jam masuk.
Selain itu, setiap perusahaan negara juga wajib membentuk satuan tugas atau task force.
Setiap BUMN juga wajib menyusun Protokol Penanganan COVID-19 khususnya, namun tidak terbatas pada aspek manusia, cara kerja, pelanggan, pemasok, mitra, dan stakeholder lainnya dalam bisnis BUMN.
"Mall belum diperbolehkan buka, dilarang berkumpul," demikian isi dokumen tersebut.
Kemudian fase 2 dimulai pada 2 Juni 2020.