”Tidak hanya itu mereka juga melakukan penyalahgunaan narkoba, penganiayaan dan pencabulan terhadap anak,” kata mantan Kapolres Palu itu.
Sebelumnya diketahui, sebanyak 38.822 narapidana dan anak telah dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khususanak untuk mengikuti program asimilasi dan integrasi.
Kebijakan ini sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di lapas, rutan, dan LPKA.
"Ini update data asimilasi dan integrasi narapidana dan anak pada tanggal 20 April 2020 pukul 07.00 WIB," ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta, Senin (20/4).
Dalam data yang disampaikan Rika, diterangkan bahwa dari 38.822 narapidana dan anak yang telah dikeluarkan sebanyak 36.641 orang.
Di antaranya keluar penjara melalui program asimilasi terdiri atas 35.738 narapidana dan 903 anak.
Sementara itu, sebanyak 2.181 orang lainnya menghirup udara bebas melalui program hak integrasi, baik berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun cuti menjelang bebas.
Dengan perincian 2.145 napi dan 36 anak.
"Data ini dikumpulkan dari 525 unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan," kata Rika.