Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kembali terjadi, Ajakan Bersetubuh Ditolak, Napi Asimilasi di Deli Serdang Ini Nekat Cabuli dan Bunuh secara Sadis Mantan Pacarnya Sendiri, Ibunya malah Ikutan Bantu!

Ervananto Ekadilla - Sabtu, 09 Mei 2020 | 11:30
2 napi residivis kembali berulah dengan mencabuli dan membunuh secara sadis seorang wanita muda di Deli Serdang, ibu pelaku malah ikutan bantu.
Tribun Medan

2 napi residivis kembali berulah dengan mencabuli dan membunuh secara sadis seorang wanita muda di Deli Serdang, ibu pelaku malah ikutan bantu.

Suar.ID -Dua pelaku pembunuhan wanita muda di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara ternyata mantan narapidana terkait kasus asusila.

Jeffry (22) warga Komplek Cemara Asri dan Michael (22) warga Medan Tembung merupakan mantan narapidana yang mendapatkan program asimilasi Kemenkumham karena penyebaran Covid-19.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir memaparkan, Jeffry dan Michael pernah mendekam di penjara karena melakukan perbuatan cabul.

"Yang menjadi catatan J dan M adalah para eks narapidana untuk kasus perbuatan cabul yang baru mengikuti asimilasi terhitung 7 April 2020 lalu," kata Kombes Isir saat ekspose kasus pembunuhan Elvina, Jumat (8/5/2020) di Markas Polrestabes Medan, melansir dari Tribun Medan.

Menkumham Yasonna Laoly.
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com

Menkumham Yasonna Laoly.

Baca Juga: Baru Keluar Penjara Lewat Asimilasi Covid-19, Pria ini Malah Ditolak Sang Istri, Residivis ini Pun Nekat Bakar Rumah Mertua, Begini Kronologinya...

Isir menyebutkan, Jeffry dihukum pidana sejak 25 November 2016 di Lapas Tanjung Gusta Medan yang lalu dipindahkan pada Lapas Pemuda Kelas III Langkat.

Sementara, Michael dihukum sejak tanggal 27 Januari 2017 di Lapas Tanjung Gusta Medan, kemudian dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas III Langkat.

"Pelaku J dipidana 6 tahun 6 bulan untuk kasus perbuatan cabul terhadap anak yang ditangani Polda Sumut.

Tersangka M juga sama dipidana kasus cabul dihukum selama 7 tahun ditangani Polrestabes Medan," jelasnya.

Baca Juga: Menganggap Pernyataan Menkumham Yasonna Laoly soal Napi Asimilasi jangan Dikambinghitamkan atas Maraknya Kriminalitas Baru-baru Ini tidak Rasional, Hotman Paris Geram: Aduh Dasar!

Source :Tribun Medan

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x