"Kejadian terjadi pada Rabu 6 Mei 2020 sekitar pukul 13.30 WIB di rumah tersangka J di Jalan Duku No. 40 Komplek Cemara Asri."
"Setelah kita lakukan pra-rekonstruksi, untuk tersangka kita tetapkan sebanyak 3 orang yaitu pria berinisial J 22 tahun, warga Komplek Cemara Asri, tersangka M 22 tahun beralamat di Medan Tembung dan TS berumur 56 tahun orangtua dari tersangka J pekerjaan ibu rumah tangga warga komplek Cemara Asri," tuturnya.
Kronologi
Kronologi pembunuhan berawal saat korban Elvina dikontak oleh Jeffry dan diminta untuk datang ke rumahnya di Komplek Cemara Asri.
"Kronologi kejadian, secara singkat dimana saudara J mengkontak korban untuk datang ke rumahnya. Lalu korban mengontak M (Michael) untuk mengantarkan ke rumah J."
"Lalu tersangka J mengajak korban untuk bersetubuh, namun dalam prosesnya korban menolak."
"Selanjutnya tersangka J membenturkan kepala korban di kamar mandi, selanjutnya tersangka J bersetubuh dengan korban yang dalam keadaan pingsan," ungkap Isir.
Usai menyetubuhi korban, J secara sadis membunuh korban dengan cara ditikam.
Jeffry kemudian memberitahukan kepada Michael.
Ia juga memerintahkan Michael untuk membeli 2 botol bensin.