Suar.ID -Hancur sudah bisnis T (55) dan P (46) menjual daging ayam dan sapi.
Karena ulahnya sendiri, kedua pedagang yang tinggal di RT 03, RW 13, Kampung Lembang, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran ditangkap polisi karena menjual daging babi.
Warga sekitar sebelumnya tak menyangka daging yang dijual oleh T (55) dan P (46) murupakan daging babi, yang diolah dengan borak supaya menyerupai daging sapi.
Menurut Ketua RW 13, Mamat Rahmat (61), awalnya pelaku berjualan daging ayam segar dan sapi.
"Tapi dia jualan hanya sedikit, melayani pesanan saja," ujar Mamat, saat ditemui Tribun Jabar di kediamannya, Senin (11/5/2020) malam.
Mamat mengaku, tak mencurigainya jualan daging babi, sebab sudah lama dia merintis usaha dagingnya berawal kecil-kecilan, dia sudah ngontrak di daerahnya sekitar dua tahun.
"Sebab kalau usaha daging gitu kan bisa cepat, pesat (naiknya)," kata Mamat.
Mamat memaparkan, mereka ngakunya itu daging sapi reject dari swalayan karena memang sudah dalam keadaan beku.
"Jadi tak menyangka itu daging babi, selain itu mereka juga tak mencurigakan, datang keluar barangnya tidak sembunyi-sembunyi, kadang siang kadang malam," kata dia.
Jadi kata Mamat, pihaknya dan warga di daerah tersebut tak menaruh rasa curiga.
"Namun setelah kejadian ini, tentu merasa kaget, sampai saya gak bisa tidur."
"Kami dan warga tentu merasa tertipu oleh dia," ujar dia.
Mamat mengatakan, kalau saja sebelumnya tahu dia berjualan daging babi, mungkin warga juga akan menggerebeknya sebelumpolisi.
"Pasti warga menggerebeknya kalau tahu itu daging babi yang dijual layaknya daging sapi.
Saya juga pernah melihatnya, saat dia menurunkan barang, dia ngakunya daging sapi yang reject," tuturnya.
Lantaran, kata Mamat, dirinya tak bisa membedakan bagaimana daging sapi dan babi.
"Jika disebut daging babi, takutnya itu benar daging sapi, tapi setelah digerebek polisi jadi ketahuan," kata dia.
Mamat mengaku, memang dirinya pernah menegur pelaku, sebab ada aduan dari warga jika datang barangnya malam suka berisik.
"Jadi dari jalan nurunkan barang ke rumahnya menggunakan roda."
"Saya bilang kepada mereka jika nurunkan barang pakai roda malam-malam pelan-pelan, kasihan tetangga," tuturnya.
Memang rumah kontrakan pelaku yang dijadikan tempat mengepul barang berada di dalam gang, sehingga mobil tidak bisa masuk langsung ke rumahnya.
Dari jalan yang masuk mobil, ke rumahnya berjarak sekitar sekitar 120 meter.
Rumah kontrakan yang digunakan pelaku, berada di daerah permukiman padat, rumah pelaku pun berdempetan dengan tetangganya.
Selain itu kata Mamat, dirinya pernah juga menegur pelaku karena laporan dari warga sering keluar kota terutama Bogor.
"Saya tegur kalau sudah di luar kota terutama zona merah Covid 19, yakni Bogor, harus periksakan diri ke puskesmas."
"Dia malah jawabnya sok aja kalau kebutuhan dibiayai mah," katanya.
Memang kata Mamat, pelaku tidak terlalu aktif dalam kegiatan kemasyarakatan karena pendatang.
"Di sini dia hanya ngontrak," ucapnya.
(Lutfi Ahmad Mauluddin/Tribun Jabar)