Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dirudapaksa Pria Bangkotan hingga Hamil, Siswi SMP Gresik Ini sempat Ingin Dibungkam dengan Uang Ratusan Juta untuk Jalur Damai

Adrie Saputra - Senin, 11 Mei 2020 | 12:00
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi Tribunstyle via Stomp - The Straits Times

Ilustrasi pemerkosaan

Suar.ID- Kasus pemerkosaan siswi SMP di Gresik semakin jelas jalur hukumnya.

Kasus tersebut bermula ketika MD (16) dihamili SG seorang pria berusia 50 Tahun hingga hamil 7 bulan.

Sejak dilaporkan orangtuanya pekan lalu, Polres Gresik belum menangkap pelaku.

Bahkan, kini ada usulan sogokan uang Rp 500 juta untuk membungkam korban dan pelaku tidak diproses hukum.

Baca Juga: Dikubur Hidup-hidup Oleh Anaknya Sendiri di Makam Kosong, Ibu Lumpuh ini Hanya Bisa Merintih Minta Tolong, Begini Kisahnya...

Usulan sogokan disampaikan oleh anggota Fraksi Nasdem, Nur Hudi.

MD yang kini duduk di bangku kelas VIII SMP disetubuhi pia Gresik itu beberapa kali di kandang ayam.

Saat dikonfirmasi, Nur Hudi tidak menampik adanya ajakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

Menurutnya, opsi yang dia tawarkan itu adalah solusi yang bijaksana, dengan menggunakan pendekatan kekeluargaan.

Baca Juga: Dulu Sering Jadi Pembantu Seksi, Artis Ini Sudah Tak Lagi Muncul di TV setelah Dinikahi Anggota Keluarga Cendana, Begini Kabar Terbarunya

Sebab, bayi yang dikandung oleh gadis tersebut merupakan anak dari SG.

Yang hingga kini masih berstatus sebagai terlapor akibat ulah bejatnya tersebut.

"Itu inisiatif saya sendiri untuk memikirkan masa depan korban dan dan bayinya, karena kondisi ekonomi korban dan keluarga sangat memprihatinkan belum punya rumah, tinggal di rumah kontrakan."

"Itupun kalau korban setuju, kalau tidak ya tidak apa-apa, kita hanya sampaikan solusi."

"Masalah hukum pencabulan anak di bawah umur itu masuk hukum khusus walaupun ada kesepakatan damai antar keluarga ya tetap di proses."

"Mungkin sifatnya hanya meringankan hukuman tersangka, kami pun paham masalah hukum tersebut," terangnya, Sabtu (9/5/2020).

Dikatakannya, terduga pelaku memiliki kemampuan finansial yang cukup.

Bahkan punya dua hektar tanah dan sawah.

SG sendiri merupakan tetangga dari korban.

Baca Juga: Hore! LIPI Temukan Obat Herbal untuk Sembuhkan Virus Corona, Apa Saja Bahan-bahannya?

Bahkan, diduga kuat terduga pelaku itu merupakan orang dekat dari Nur Hudi.

"Sebetulnya niat kuasa hukum korban itu baik untuk menegakan hukum pencabulan anak supaya perbuatan ini tidak terjadi di masyarakat kita."

"Beliau sudah benar tindakannya."

"Tapi saya selaku wakil rakyat juga bertujuan yang sama membantu korban dari sisi sosial dan ekonomi, supaya nasib korban dan bayinya punya masa depan."

"Dengan publikasi seperti ini harapkan kita bisa memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat kita," paparnya.

Disinggung uang nominal Rp 500 juta yang rencananya akan diserahkan kepada korban sebagai bentuk kekeluargaan, Nur Hudi menyebut itu bukan uang pribadinya.

"Itu rencana tak mintakan tanahnya SG, kalau SG setuju dan korban setuju."

"Kalau tidak setuju keduanya ya biarkan saja."

"Kita hanya bantu carikan solusi saha untuk membantu ekonomi korban dan meringankan hukuman tersangka," pungkas pria yang disapa Ki Ageng ini.

Baca Juga: Astaga, Penyanyi Dangdut Ini Mengaku Merasa Puas saat Siksa Diri Sendiri, Netizen: Kok jadi Gini sih?

Sementara itu, kasus tersebut sudah didengar Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik.

Meskipun demikian, pihak BK belum bisa melakukan upaya lebih lanjut.

Ketua BK DPRD Gresik, Faqih Usman mengaku belum menerima laporan tersebut hingga saat ini.

"kami sendiri tidak bisa melakukan persidangan tanpa adanya aduan," ucapnya.

Politisi PAN ini sedang menunggu perkembangan proses hukum dari Kepolisian.

Apabila benar terbukti terlibat. secara hukum formil pihaknya bisa melakukan pemanggilan kepada Nur Hudi.

Menurut Pasal 29 huruf f Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2016 tentang Kode Etik Dewan.

Anggota DPRD Gresik dilarang menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses penyelidikan, penyidikan, dan pengambilan keputusan pada lembaga penegak hukum, yang ditujukan untuk kepentingan pribadi atau di luar fungsi dan haknya sebagai Anggota atau Pimpinan DPRD.

Meskipun begitu, pihaknya berkomitmen akan menjunjung tinggi Kode Etik tersebut.

"Ada tiga sanksi, paling ringan hanya teguran lisan atau tertulis paling berat pemberhentian sebagai anggota dewan," tutup Faqih.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul "Disetubuhi Pria Usia 50 Tahun hingga Hamil, Siswi SMP di Gresik Sempat Akan Disogok Rp 500 juta"

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x