"Tapi saya selaku wakil rakyat juga bertujuan yang sama membantu korban dari sisi sosial dan ekonomi, supaya nasib korban dan bayinya punya masa depan."
"Dengan publikasi seperti ini harapkan kita bisa memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat kita," paparnya.
Disinggung uang nominal Rp 500 juta yang rencananya akan diserahkan kepada korban sebagai bentuk kekeluargaan, Nur Hudi menyebut itu bukan uang pribadinya.
"Itu rencana tak mintakan tanahnya SG, kalau SG setuju dan korban setuju."
"Kalau tidak setuju keduanya ya biarkan saja."
"Kita hanya bantu carikan solusi saha untuk membantu ekonomi korban dan meringankan hukuman tersangka," pungkas pria yang disapa Ki Ageng ini.
Sementara itu, kasus tersebut sudah didengar Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik.
Meskipun demikian, pihak BK belum bisa melakukan upaya lebih lanjut.
Ketua BK DPRD Gresik, Faqih Usman mengaku belum menerima laporan tersebut hingga saat ini.
"kami sendiri tidak bisa melakukan persidangan tanpa adanya aduan," ucapnya.
Politisi PAN ini sedang menunggu perkembangan proses hukum dari Kepolisian.