Follow Us

Catat Baik-Baik! Ini yang Akan Terjadi Bila Kita Nekat Mudik, Siapkan Saja Uang Ratusan Juta Rupiah untuk Menebusnya

Rina Wahyuhidayati - Sabtu, 09 Mei 2020 | 18:15
Ilustrasi sanksi mudik atau pulang kampung hanya putar balik walau sudah lewat tanggal 7 Mei
Kompas.com

Ilustrasi sanksi mudik atau pulang kampung hanya putar balik walau sudah lewat tanggal 7 Mei

Semula kendaraan yang berniat melakukan mudik pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020 hanya akan diarahkan untuk memutar balik.

Namun kini, sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, mulai tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 kendaraan pemudik tak hanya diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan saja, tetapi juga dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi tersebut mengacu pada UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Tak main-main, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.

Baca Juga: Kabar Baik bagi Para Petugas Medis yang Tangani Corona, Sejumlah Vendor Berikan Paket Pernikahan Gratis bagi Mereka!

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)" begitu lah bunyi pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Larangan mudik sendiri baru diumumkan pada 1 Mei 2020 setelah terbitnya Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sebelumnya Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, dengan adanya aturan turunan tersebut, pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Namun kemudian pemerintah merencakanan untuk mengizinkan mudik, namun dengan kriteria tertentu.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan pihaknya bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah memiliki kriteria masyarakat yang diperbolehkan untuk pulang kampung.

Pertama, orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, hinga percepatan penanganan Covid-19.

Baca Juga: Ditemukan Virus Corona Jenis Baru yang hanya terdapat di Indonesia, Apakah Membutuhkan Vaksin yang Berbeda dengan Covid-19 Tipe lainnya yang Mewabah di Banyak Negara?

Source : nakita

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest