Suar.ID - Kasus penganiayan dan perampokan wanita muda di hotel wilayah Tamansari, Jakarta Barat, dipicu kekesalan pelaku atas sindiran yang dilontarkan korban.M alias Konang mengaku sempat kesal terhadap korban, E (19).Kekesalan tersangka lantaran disindir tidak memiliki uang ketika berjanji berkencan dengan korban.
Baca Juga: Niat Nge-prank Tapi Malah Buatnya Berurusan dengan Polisi, Ini Alasan YouTuber Ferdian Paleka Bikin Video 'Prank' untuk WariaKapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur mengatakan, saat diamankan, M memang mengaku sudah menyiapkan sebilah pisau lipat di bajunya.Hal itu lantaran M sempat terlibat cekcok dengan E di aplikasi MiChat.
Saat itu, tersangka yang baru mengenal korban pada Sabtu (2/5/2020) malam, memutuskan berkencan dengan E di hotel."Namun E memberikan syarat sejumlah nominal uang Rp 600 ribu," kata Ghafur dalam konferensi pers yang digelar Jumat (8/5/2020) di Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat.Tersangka menyanggupi syarat korban.
Baca Juga: Delapan Negara ASEAN Kompak Pangkas Harga BBM di Tengah Pandemi, Kok Indonesia Enggak? Begini Penjelasan Menteri ESDMAkhirnya, keduanya memutuskan bertemu pukul 23.00 WIB malam di Hotel Sumi.Korban sampai terlebih dahulu ketimbang pelaku.Berjam-jam ditunggui korban, tersangka tidak muncul dan terjadilah cekcok lewat aplikasi chat."Pelaku mengaku sakit hati disebut tidak mampu membayar korban. Akhirnya pelaku berhasil mendapatkan pinjaman uang Rp 600 ribu dari temannya," ujar Ghafur.Pengakuan M, saat masuk kamar hotel, tersangka langsung memberikan uang Rp 600 ribu tersebut.Hal itu lantaran ia kesal dengan pernyataan korban.Keduanya pun sempat melakukan hubungan intim di hotel tersebut.
Sampai akhirnya M mencekik dan menusuk korban dengan pisau lipat yang dibawanya.Setelah korban tidak berdaya, tersangka meninggalkan korban dan mencuri sejumlah barang berharga korban, yakni handphone dan cincin.Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.M juga dikenakan Pasal 351 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman paling lama penjara 2,8 tahun.Serta, pasal 338 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.Polisi juga masih menelusuri pil yang sempat dijejalkan tersangka kepada korban."Kami masih telusuri apakah pil itu ada kaitannya dengan narkoba atau yang lain," jelas Ghafur.M sudah menjalani tes urine dan hasilnya negatif narkoba .Namun, polisi akan memeriksa lebih lanjut lagi untuk membuktikan keterlibatan tersangka dengan pil tersebut.
Dibantu TemanSosok penganiaya perempuan di sebuah hotel di Tamansari, Jakarta Barat, akhirnya terungkap.Tersangka yang melakukan 12 tusukan itu diringkus polisi pada Rabu (6/5/2020) malam.M alias Konang itu tidak berkutik saat diamankan Polsek Metro Tamansari di kawasan Duri, Tambora, Jakarta Barat."Pelaku sudah kami tangkap Rabu lalu. Nanti kami infokan lebih lanjut," kata Kanit Reskrim Polsek Tamansari Kompol Dicky Ferttofan ketika dihubungi, Jumat (8/5/2020).Tersangka M ternyata tidak bekerja sendiri.Meski menjadi tersangka utama, M mengaku dibantu oleh seorang temannya.Saat ini teman M masih dalam buruan polisi.
Baca Juga: Lengan Wanita ini Jadi Berlubang Setelah Pulang Berlibur, Saat di Cek Ditemukan Hewan Menjijikan ini Bersarang!Kenal Lewat MiChatKenal pria dari aplikasi MiChat, seorang wanita muda malah jadi korban perampokan.Korban sampai mendapatkan 12 luka tusukan dari teman kencannya di sebuah kamar Hotel di Tamansari, Jakarta Barat.Kapolsek Tamansari AKBP Abdul Ghofur mengatakan, seusai bercinta, korban malah dirampok oleh pria yang baru dikenalnya.Setelah kenal lewat aplikasi, korban memutuskan kencan dengan pria tersebut di sebuah hotel Tamansari, Jakarta Barat."Setelah main, korban kena rampok dan dianiaya dengan 12 kali tusukan," jelas Ghafur saat dimintai konfirmasi, Senin (4/5/2020).
Namun, kata Ghafur, untungnya luka tusukan yang diterima wanita tersebut tidak cukup parah.Setelah menjalani perawatan medis, wanita itu langsung dapat pulang ke indekosnya."Namun luka enggak parah. Kini korban sudah pulang ke kosannya, istirahat di rumah," jelas Ghafur.Polisi lantas mengejar tersangka.Polisi mengecek CCTV di sekitar lokasi untuk memburu pelaku.Sejumlah saksi termasuk korban juga sudah dimintai keterangan.Diberitakan sebelumnya, seorang wanita muda ditemukan bersimbah darah di kamar hotel tanpa mengenakan pakaian sehelai pun.Tubuhnya tergeletak lunglai dengan darah mengalir di sekitar lantai dan kasur hotel.Kasus tersebut masih diselediki oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Ditemukan Virus Corona Jenis Baru yang hanya terdapat di Indonesia, Apakah Membutuhkan Vaksin yang Berbeda dengan Covid-19 Tipe lainnya yang Mewabah di Banyak Negara?Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sindiran Tak Punya Uang Untuk Kencan Picu Penusukan Wanita Muda di Hotel Wilayah Tamansari