Suar.ID -Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang oknum dokter yang bertugas di salah satu puskesmas di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Oknum dokter yang berinisial AP (41) itu tega berbuat tak senonoh kepada siswi magang di puskesmas tempatnya bertugas.
AP diduga melakukan pencabulan pada salah satu siswa magang atau PKL.
Korban masih berusia 18 tahun.
Perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh AP terjadi pada Senin 17 Februari 2020 lalu.
Kini AP telah dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Kendati demikian, AP belum dijatuhi hukuman.
Polisi masih melakukan penyelidikan.
Dilansir Kompas.com, Kasubag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan di unit PPA Satreskrim Polresta Barelang.
Bahkan sampai saat ini sang dokter masih diperiksa secara instensif terkait atas laporan dugaan tindak asusila yang dilakukannya tersebut.
"Sampai saat ini kasusnya masih dalam pemeriksaan unit PPA," kata Betty, Selasa (5/5/2020) malam tadi.
Berawal dari Menanyakan Asal Usul Korban
Dijelaskan Betty, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui korban yang masih berusia 18 tahun ini saat itu sedang magang di ruangan khusus Dokter berinisial AP tersebut.
Di dalam ruangan tersebut korban mengaku, awalnya Dokter AP menanyakan tentang asal usul korban dan juga menanyakan tentang pacar korban.
Namun belakangan Dokter AP memegang tangan korban dan menciumnya, sambil memeluk korban.
Bahkan saat memeluk korban, sang dokter sengaja menyentuh bagian tubuh korban.
Pada saat itu, korban juga mengaku berusaha untuk melepaskan diri dari pelukan sang dokter, namun usahanya gagal.
Selamat Karena Siswa Magang Lain Datang
Beruntung tak lama berselang, beberapa saat datang siswa magang lainnya yang hendak ke ruangan tersebut.
Sehingga akhirnya korban berhasil melepaskan pelukan sang dokter kepada korban.
"Saat ada siswa lainnya yang ingin masuk keruangan tersebutlah,
kesempatan korban untuk melepaskan pelukan dokter dan keluar dari ruangan tersebut," papar Betty.
Atas dugaan tersebut, Betty mengaku sang dokter akan dijerat Pasal 294 ayat 2 ke 1e KUHP tentang tindak asusila dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pelaku Tetap Ngantor
Sementara itu, Kepala Puskesmas Sei Lekop Batam, Erizal yang merupakan atasan oknum dokter tersebut mengaku telah memberikan sanksi kepada oknum dokter tersebut.
Dimana sanksinya berupa surat teguran kepada dokter AP.
Namun demikian Erizal mengakui, AP tetap masuk kantor.
"Kami hanya bisa memberikan sanksi kedisiplinan,
untuk proses hukum kami serahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian," kata Erizal melalui telepon, Selasa (5/5/2020).
Diakui Erizal sebelumnya, dirinya sempat berharap kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun demikian dirinya tetap menyerahkan sepenuhnya kepada korban.
Dilakukan Di luar Jam Operasional
"Dokter AP juga telah mengakui atas apa yang telah diperbuatnya kepada korban," jelas Erizal.
Erizal berharap, kasus ini tidak dikaitkan dengan puskesmas yang dipimpinnya.
Sebab dirinya menilai apa yang terjadi ini tidak ada kaitannya dengan puskesmas.
Akan tetapi murni ke perilaku oknum dokter tersebut,
karena kejadian ini terjadi di luar jam kerja puskesmas.
"Meski lokasinya di puskesmas, namun kejadiannya diluar jam operasional dan pelayanan puskesmas," pungkas Erizal.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Oknum Dokter di Batam Lakukan Tindak Pencabulan pada Siswi Magang, Ini Kronologi dan Sanksinya