kesempatan korban untuk melepaskan pelukan dokter dan keluar dari ruangan tersebut," papar Betty.
Atas dugaan tersebut, Betty mengaku sang dokter akan dijerat Pasal 294 ayat 2 ke 1e KUHP tentang tindak asusila dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pelaku Tetap Ngantor
Sementara itu, Kepala Puskesmas Sei Lekop Batam, Erizal yang merupakan atasan oknum dokter tersebut mengaku telah memberikan sanksi kepada oknum dokter tersebut.
Dimana sanksinya berupa surat teguran kepada dokter AP.
Namun demikian Erizal mengakui, AP tetap masuk kantor.
"Kami hanya bisa memberikan sanksi kedisiplinan,
untuk proses hukum kami serahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian," kata Erizal melalui telepon, Selasa (5/5/2020).
Diakui Erizal sebelumnya, dirinya sempat berharap kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun demikian dirinya tetap menyerahkan sepenuhnya kepada korban.
Dilakukan Di luar Jam Operasional