Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Maksud Hati Menimba Ilmu di Orang yang Tepat, Siswi Magang Ini Malah Dicabuli oleh Dokter, Hukuman yang Diberikan Puskesmas Benar-Benar Enggak Sebanding

Rina Wahyuhidayati - Kamis, 07 Mei 2020 | 18:15
Ilustrasi korban pencabulan dibawah umur.
Tribun Wow

Ilustrasi korban pencabulan dibawah umur.

kesempatan korban untuk melepaskan pelukan dokter dan keluar dari ruangan tersebut," papar Betty.

Atas dugaan tersebut, Betty mengaku sang dokter akan dijerat Pasal 294 ayat 2 ke 1e KUHP tentang tindak asusila dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga: Masuk DPO Polisi, YouTuber 'Sembako Sampah' Ferdian Paleka Ngaku Akan Menyerahkan Diri Jika Followers Tembus 30K, Ini Kata Psikolog

Pelaku Tetap Ngantor

Sementara itu, Kepala Puskesmas Sei Lekop Batam, Erizal yang merupakan atasan oknum dokter tersebut mengaku telah memberikan sanksi kepada oknum dokter tersebut.

Dimana sanksinya berupa surat teguran kepada dokter AP.

Namun demikian Erizal mengakui, AP tetap masuk kantor.

"Kami hanya bisa memberikan sanksi kedisiplinan,

untuk proses hukum kami serahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian," kata Erizal melalui telepon, Selasa (5/5/2020).

Diakui Erizal sebelumnya, dirinya sempat berharap kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun demikian dirinya tetap menyerahkan sepenuhnya kepada korban.

Dilakukan Di luar Jam Operasional

Source :Tribun Medan

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x