"Meskipun demikian perkiraan keuntungan ini masih perlu dihitung secara cermat masing-masing mitra dikarenakan terdapat mitra yang memberikan diskon biaya pelatihan," katanya.
Kepada Boyamin, pihak KPK berjanji akan menindaklanjuti sesuai kewenangan berdasar ketentuan yang berlaku.
"Yang tentunya jika ditemukan indikasi , bukti dan unsur korupsi akan diproses sebagaimana mestinya dan jika tidak ditemukan maka akan dihentikan," kata Boyamin.
Sementara, Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai program Kartu Prakerja berpotensi korupsi.
Hal itu melihat dasar penunjukan delapan platform yang menjadi mitra pemerintah dalam Program Kartu Prakerja.
"Delapan platform digital yang diberikan mandat oleh pemerintah ini nyatanya tidak melalui mekanisme atau prosedur terkait dengan pengadaan barang dan jasa," kata Peneliti ICW Wana Alamsyah saat dihubungi, Senin (4/5/2020).
Menurutnya, proses penunjukan platform mitra prakerja itu harus menggunakan mekanisme Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Namun, aturan tersebut dinilai telah dilangkahi.
"Yang mengakibatkan ini ada semacam konflik kepentingan," papar Wana.