Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Korupsi Rp 477 Miliar, Mantan Dirut PT PLN Batubara Divonis 2 Tahun Penjara: Uang Disusun di Meja Sepanjang 5 Meter!

Adrie Saputra - Selasa, 10 Maret 2020 | 10:30
Uang yang dikorupsi Kokos-Khairil.
Tribunnews

Uang yang dikorupsi Kokos-Khairil.

Suar.ID - Kokos Leo Lim atau Kokos Jiang adalah terpidana korupsi yang diringkus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp 477 Miliar atas proyek PT PLN Batubara.

Dia bersamaMantan Dirut PT PLN Batubara, Khairil Wahyuni,melakukan kerja sama alias MoUOperasi Pengusahaan Penambangan Batubara agar diberikan kepadanya dan mengarahkan pembuatan nota kesepahaman.

Kokos saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME).

Dikutip dari Tribunnews.com, Kokos dikabarkan akan mengembalikan uang hasil korupsinya kepada negara, Jumat (15/11/2019).

Baca Juga: Tak Hanya Bunuh Anak Tetangganya, Remaja 15 Tahun Beberkan Ingin Bunuh Orang Terdekatnya Ini: I Will Make You Go To The Grave!

Uang ditumpuk dan diatur berjejer sepanjang 5 meter.

Uang tersebut terbagi menjadi pecahan uang Rp 100 ribu ditumpuk menjadi lima lapis di dalam satu plastik secara vertikal.

Dalam satu plastiknya, terdapat 10 hingga 15 gepok uang Rp 100 ribuan.

Namun, Jaksa Agung RI, Burhanuddin ST menyatakan uang yang dirilis oleh Kejagung sengaja tidak diperlihatkan semuanya.

Baca Juga: Ririn Ekawati Dijemput Adik Ipar Tinggalkan Kantor Polisi, Asistennya Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Source :Instagram tribunnews Tribun Wiki

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x