Suar.ID - Kokos Leo Lim atau Kokos Jiang adalah terpidana korupsi yang diringkus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp 477 Miliar atas proyek PT PLN Batubara.
Dia bersamaMantan Dirut PT PLN Batubara, Khairil Wahyuni,melakukan kerja sama alias MoUOperasi Pengusahaan Penambangan Batubara agar diberikan kepadanya dan mengarahkan pembuatan nota kesepahaman.
Kokos saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME).
Dikutip dari Tribunnews.com, Kokos dikabarkan akan mengembalikan uang hasil korupsinya kepada negara, Jumat (15/11/2019).
Uang ditumpuk dan diatur berjejer sepanjang 5 meter.
Uang tersebut terbagi menjadi pecahan uang Rp 100 ribu ditumpuk menjadi lima lapis di dalam satu plastik secara vertikal.
Dalam satu plastiknya, terdapat 10 hingga 15 gepok uang Rp 100 ribuan.
Namun, Jaksa Agung RI, Burhanuddin ST menyatakan uang yang dirilis oleh Kejagung sengaja tidak diperlihatkan semuanya.