Total uang korupsi tersebut tercantum mencapai Rp 477.359.539.000, namun sebenarnya hanya Rp 100 Miliar saja.
Burhanuddin menyatakan melalui sistem informasi online Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), uang tersebut akan disetorkan ke kas negara oleh jaksa eksekutor.
Hal itu pun telah sesuai dengan putusan mahkamah agung nomor 3318K/p/sus tahun 2019 tanggal 17 Oktober 2019.
"Uang tersebut telah disetorkan ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui sistim informasi PNBP online atau simfoni kejaksaan negeri selatan dengan kode billing 820191113923508," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Warih Sadono mengatakan dalam kasus ini, masih ada satu kasus lagi.
Kejaksaan Agung Mukri mengatakan bahwaKokos bersamaKhairil Wahyuni, melakukan kerja sama alias MoU Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara agar diberikan kepadanya dan mengarahkan pembuatan nota kesepahaman.
Namun, setelah meneken MoU ternyata PT TME tidak melakukan kajian teknis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum mengatakan PT TME justru melakukan pengikatan kerja sama jual beli batubara yang masih berupa cadangan.
PT PLN Batubara pun mengalami kerugian sebesar Rp 477.359.539.000.
"Terpidana juga membuat kerja sama yang tidak sesuai spesifikasi batubara yang ditawarkan," pungkasnya.
Atas perbuatan tindak korupsi, Kokos dijatuhi hukuman pidana oleh Mahkamah Agung empat tahun penjara.