Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Korupsi Rp 477 Miliar, Mantan Dirut PT PLN Batubara Divonis 2 Tahun Penjara: Uang Disusun di Meja Sepanjang 5 Meter!

Adrie Saputra - Selasa, 10 Maret 2020 | 10:30
Uang yang dikorupsi Kokos-Khairil.
Tribunnews

Uang yang dikorupsi Kokos-Khairil.

Selain itu ia juga mendapatkan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Uang hasil korupsi yang dikembalikan dan diperlihatkan kepada publik.

Uang hasil korupsi yang dikembalikan dan diperlihatkan kepada publik.

Baca Juga: KPPPA Akhirnya Tanggapi Video Anak SMA yang Dilecehkan secara Seksual oleh Teman-temannya, Netizen: Miris Kalau Pelaku Nggak di Penjara!

Kokos juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar kerugian negara.

Khairil Wahyuni sendiri dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 100 juta.

Source :Instagram tribunnews Tribun Wiki

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x