Selain itu ia juga mendapatkan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Kokos juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar kerugian negara.
Khairil Wahyuni sendiri dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 100 juta.