Follow Us

Sudah Disetujui Presiden Jokowi, Ternyata Ini Alasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Tunda Gaji 13 PNS

Rahma Imanina Hasfi - Minggu, 03 Mei 2020 | 19:00
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menegaskan tidak ada tunjangan kinerja bagi PNS tahun ini.
Kompas.com

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menegaskan tidak ada tunjangan kinerja bagi PNS tahun ini.

Suar.ID - Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani melakukan pemangkasan anggaran besar-besaran di tengah Pandemi Virus Corona.Relokasi dan refocusing anggaran ini untuk menyelamatkan perekonomian IndonesiaSri Mulyani menjalankan perintah Presiden RI Jokowi.

Baca Juga: Aksinya Gagal dan Langsung Viral, Pemudik Ini Bersembunyi di Tumpukan Kerupuk untuk Kelabuhi PetugasPresiden Jokowi sudah menginstruksikan Kementerian Keuangan mencari solusi agar ekonomi tak terjun bebas lagi karena Pandemi Covid-19.Kabar buruknya untuk PNS, Gaji 13 sudah diputuskan ditunda.

Selain itu, Tunjangan Kinerja PNS juga tidak mengalami kenaikan dibanding tahun lalu.Kapan Tunjangan Kinerja PNS dibayarkan?Penyebaran virus Covid-19 di Tanah Air membawa banyak dampak di setiap aspek kehidupan manusia.

Baca Juga: Seolah Bekerja dalam Senyap, Suami Ketua DPR RI Ini Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Sumber Uangnya di Mana-mana Bahkan Pernah Terlibat Mendatangkan Pesawat Sukhoi saat Mertuanya jadi PresidenSelain memakan korban jiwa, wabah Covid-19 juga menyerang sektor perekonomian di Indonesia.Perekonomian merupakan salah satu sektor yang paling merasakan dampak negatif dari penyebaran Covid-19 ini.Bagaimana tidak, banyak perusahaan yang ditutup hingga menyebabkan banyak kasus PHK dan para kerja pun mengalami penurunan dalam upah.Menghadapi krisis ini, pemerintah dalam hal ini Menteri Keungan Sri Mulyani mengambil kebijakan untuk menyelamatkan perekonomian bangsa.

Salah satu langkah yang diambilnya adalah penundaan gaji ke-13 bagi para ASN.Dana tersebut dialihkan unyuk penanganan Covid-19 agar segera usai.Melansir darii Nakita.id, ternyata tak hanya satu kebijakan yang diambil oleh sang menteri.Menteri yang menjabat sejak era Susilo Bambang Yudhoyono ini membuat kebijakan lainnya lagi.

Baca Juga: Bukan Orang Sembarangan, Tunangan Boy William Karen Vendela Ternyata Putri Seorang Konglomerat Kaya Tujuh Turunan, Punya Mall Paling Hits di SoloDiberitakan Kompas.com (1/5/2020), Sri Mulyani memastikan para ASN atau PNS, TNI, dan Polri tidak akan mengalami kenaikan ytunjangan kinerja (tukin) tahun ini.

Sebab, pemerintah telah memangkas nilai belanja pegawai sebesar Rp 3,4 triliun lantaran pandemi virus corona (Covid-19)."Belanja pegawai turun Rp 3,4 triliun karena tidak akan ada kenaikan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani dalam konferensi video di Jakarta, Kamis (30/4/2020).Sebagai informasi, tahun lalu Sri Mulyani telah menaikkan tukin PNS sebesar 45 persen hingga 90 persen.Secara keseluruhan, alokasi belanja pegawai tahun ini turun menjadi Rp 151,6 triliun dari yang sebelumnya Rp 155 triliun pada APBN 2020 akibat adanya realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.Namun demikian, belanja pemerintah secara kumulatif membengkak dari yang sebelumnya Rp 2.540,4 triliun menjadi Rp 2.613,81 triliun.

Rinciannya, untuk belanja pemerintah pusat mencapai Rp 1.851,1 triliun serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Rp 852,93 triliun.Anggaran belanja pemerintah pusat ini sudah termasuk tambahan belanja untuk penanganan pandemi corona mencapai Rp 255,11 triliun.

Baca Juga: Rela Berpisah dari Istri dan Anak-anaknya Demi Selingkuhan, Faisal Harris Akhirnya Dapat Karma Instan juga Setelah Ketahuan Menikah dengan Jennifer Dunn yang Ternyata Masih Punya SuamiKemudian, pembiayaan anggaran membengkak 180,9 persen dari Rp 307,2 triliun menjadi Rp 862,93 triliun.Adapun selain belanja pegawai, Sri Mulyani juga melakukan penundaan serta realokasi beberapa belanja kementerian/lembaga yang tak terkait penanggulangan Covid-19 juga ditunda.Belanja tersebut antara lain mencakup anggaran perjalanan dinas, biaya rapat, honorium, dan belanja non-operasional.Kemudian, Sri Mulyani menyampaikan bahwa belanja modal untuk beberapa proyek juga dapat ditunda atau diperpanjang waktunya.Sebelumnya, Sri Mulyani juga meminta Pemda memangkas tunjangan kinerja PNS.Masih mengutip dari KOmpas.com (14/4/2020), Hal ini menyusul keputusan pemerintah pusat memangkas anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 94 triliun.Sri Mulyani mengatakan hal tersebut telah disampaikan kepada pemerintah daerah melalui surat edaran bersama yang diterbitkan bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Baca Juga: Baru Seminggu jadi Suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud Akhirnya Tahu Kalau Istrinya Punya Kebiasaan Begini, Pengusaha Kaya Raya Ini Langsung Syok

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyampaikan penurunan transfer ke daerah tersebut sebagai bentuk penyesuaian lantaran penerimaan negara yang mengalami tekanan di tengah pandemi virus corona (Covid-19)."Ini karena memang kami melakukan apa yang disebut tadi, adjustment akibat adanya penurunan penerimaan pajak kita. Jadi dalam hal ini, TKDD 2020 kami proyeksikan terjadi penurunan karena adanya pendapatan negara yang diproyeksikan akan menurun sekitar 10 persen," jelas Sri Mulyani dalam video conference, Selasa (14/4/2020).Lebih lanjut Bendahara Negara itu menjelaskan, pemangkasan anggaran transfer ke daerah akan dilakukan secara hati-hati sesuai dengan kemampuan masing-masing daerah.Sebab, tidak semua daerah memiliki kemampuan fiskal yang mumpuni."Seperti tadi disebut ada yang memiliki kapasitas fiskal bagus dan ada yang sangat kecil. tentu kita akan adjust pemotongan berdasarkan kapasitas masing-masing," jelas Sri Mulyani.

Baca Juga: Seminggu Menikah, Suami Kaget Lihat Kebiasaan Zaskia Gotik, sampai Dipanggil-panggil Tidak MenyahutArtikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Ternyata Ini Alasan Sri Mulyani Tunda Gaji 13 PNS dan Tunjangan Kinerja Tidak Naik, Jokowi Setuju

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Baca Lainnya

Latest