Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Bahagia, Pemerintah Resmi akan Tanggung Pajak Karyawan Perusahaan Jenis Ini selama 6 Bulan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Beberkan Tujuannya

Ervananto Ekadilla - Kamis, 12 Maret 2020 | 15:30
Menteri Keuangan Sri Mulyani beberkan tujuan Pemerintah tanggung pajak karyawan perusahaan selama 6 bulan.
Kompas.com

Menteri Keuangan Sri Mulyani beberkan tujuan Pemerintah tanggung pajak karyawan perusahaan selama 6 bulan.

Suar.ID -Menteri Keuangan, Sri MulyaniIndrawati memastikan pemerintah akan menanggung pajak penghasilan (PPh) pasal 21 alias pajak karyawan sebagai salah satu insentif dalam paket kebijakan stimulus perekonomian jilid dua yang akan dikeluarkan pemerintah.

Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di kantornya, Rabu (11/2) sore.

“Sudah dibahas dengan Pak Menko."

"Pada dasarnya paket stimulus ada beberapa hal yang sudah saya sampaikan, mencakup PPh pasal 21 yang akan ditanggung pemerintah,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Waduh! Tak Hanya Kena Kritik tapi Kini Disoroti Ditjen Pajak, Begini Reaksi Barbie Kumalasari yang Sempat Sesumbar Pamer Saldo ATM Miliaran

Kebijakan pajak karyawan yang ditanggung pemerintah, lanjut Sri Mulyani, rencananya akan berlaku selama enam bulan sejak aturan dikeluarkan.

Adapun Menko Airlangga mengatakan, insentif pajak karyawan yang ditanggung pemerintah ini akan diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor industri manufaktur.

“Manufaktur. Fokusnya untuk manufaktur,” pungkas Airlangga singkat.

Ia belum memastikan kapan persisnya insentif pajak karyawan ini akan berlaku.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Kompas.com

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Kuli Bangunan Kaget Ditagih Rp 200 Juta Tunggakan Pajak Mobil Mewah, Curiga Sosok Inilah yang Tega Menyalahgunakan Identitasnya

Namun Airlangga mengatakan, harapannya seluruh payung hukum insentif-insentif baru ini bisa terbit bulan April nanti.

Source : Kontan

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x