Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bukan Cuma Nasi Bungkus, Kini Beli Pempek Juga Bakalan Kena Pajak

Adrie Saputra - Senin, 08 Juli 2019 | 14:29
Pempek kini terkena pajak 10%
SRIPOKU.COM/WAHYU KURNIAWAN

Pempek kini terkena pajak 10%

Suar.ID - Usai menerapkan pajak untuk nasi bungkus pada beberapa rumah makan yang sudah dipasangi e-tax, kini Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang mengawasi warung-warung pempek.

Tiap pembelian paket pempek, baik makan ditempat maupun bungkus dikenakan pajak 10 persen.

"Pendapatan mereka setiap hari kita tau data kongkritnya, jadi nominal pajak yang kita terima valid," kata Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin usai memantau pemasangan e-tax di Rumah Makan Pindang Simpang Bandara Palembang, Minggu (7/7).

Menurut Sulaiman, untuk pembelian pempek yang dipaket atau dibungkus akan dikenakan pajak.

Sebab pajak dari sektor pempek sangat besar.

Baca Juga: Inilah Alasan Mukena Syahrini Dibanderol Mahal dan Penjualannya Sampai 'Dilirik' Dirjen Pajak

Hanya saja selama ini belum digarap secara maksimal.

"Selama ini hanya makan ditempat yang dilaporkan."

"Tapi makanan yang dibungkus tidak. Sekarang rumah makan dan pempek kita kenakan pajak," kata dia.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palembang tahun 2002 tentang pajak restoran ditetapkan besaran pajak restoran 10 persen

Diketahui, saat ini Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang terus memasang alat pemantau pajak online (e-tax ) di rumah makan di Palembang.

Baca Juga: Berita Terpopuler: Istri Sah TNI Pergoki Suaminya Selingkuh lalu Nikah Siri hingga Mukena Syahrini Seharga 3,5 Juta Disentil Ditjen Pajak

Source : Sripoku.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x