Suar.ID - Usai menerapkan pajak untuk nasi bungkus pada beberapa rumah makan yang sudah dipasangi e-tax, kini Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang mengawasi warung-warung pempek.
Tiap pembelian paket pempek, baik makan ditempat maupun bungkus dikenakan pajak 10 persen.
"Pendapatan mereka setiap hari kita tau data kongkritnya, jadi nominal pajak yang kita terima valid," kata Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin usai memantau pemasangan e-tax di Rumah Makan Pindang Simpang Bandara Palembang, Minggu (7/7).
Menurut Sulaiman, untuk pembelian pempek yang dipaket atau dibungkus akan dikenakan pajak.
Sebab pajak dari sektor pempek sangat besar.
Baca Juga: Inilah Alasan Mukena Syahrini Dibanderol Mahal dan Penjualannya Sampai 'Dilirik' Dirjen Pajak
Hanya saja selama ini belum digarap secara maksimal.
"Selama ini hanya makan ditempat yang dilaporkan."
"Tapi makanan yang dibungkus tidak. Sekarang rumah makan dan pempek kita kenakan pajak," kata dia.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palembang tahun 2002 tentang pajak restoran ditetapkan besaran pajak restoran 10 persen
Diketahui, saat ini Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang terus memasang alat pemantau pajak online (e-tax ) di rumah makan di Palembang.