Follow Us

Bukan Cuma Nasi Bungkus, Kini Beli Pempek Juga Bakalan Kena Pajak

Adrie P. Saputra - Senin, 08 Juli 2019 | 14:29
Pempek kini terkena pajak 10%
SRIPOKU.COM/WAHYU KURNIAWAN

Pempek kini terkena pajak 10%

Mulai besok jika kasir di rumah makan tidak menggunakan alat ini dalam proses transaksi pembayaran maka akan langsung dikenakan surat peringatan (SP) pertama.

BPPD tak segan segan untuk mencabut izin dan sudah menyiapkan alat segel untuk menyegel tempat yang tak memugut pajak.

"Alat sudah kita pasang dan kita online-kan kalau masih ada rumah makan tak menggunakan alat ini SP 1 langsung kita berikan," katanya.

BPPD meski hari libur kerja tim terus melakukan pemasangan alat e-tax.

Sekaligus mengecek apakah alat yang sudah dipasang digunakan atau tidak.

Rombongan terbagi beberapa tim untuk menjangkau tempat rumah makan dan restoran.

Jika ada kasir yang belum paham dengan alat tersebut operator langsung membantu menjelaskan kendala yang ada.

Selain itu, BPPD juga resmi memasang stiker bagi rumah makan dan restoran yang melayani makanan dibungkus atau take away juga dikenakan pajak.

Baca Juga: Mukena Syahrini Laris Manis, Terjual Hingga 5.000 Set, Ditjen Pajak Ingatkan: PPN = Rp 1,75 Miliar

Sulaiman mengatakan, selama satu pekan UPTD BPPD akan stand by di rumah makan dan restoran yang sudah dipasang e-tax.

Pegawai tersebut kata dia, memantau mengawasi penggunaan alat e-tax tersebut.

"Seminggu pegawai kita stand by-kan di rumah makan dan restoran yang sudah kita pasang e-tax," kata dia.

Source : Sripoku.com

Editor : Adrie P. Saputra

Baca Lainnya

Latest