Suar.ID -Beberapa berita terpopuler menghiasa lini masa kita kemarin.
Dua di antaranya adalah seorang istri TNI pergoki suaminya selingkuh hingga nikah siri dan mukena Syahrini yang dibanderol Rp3,5 juta yang disentil Ditjen Pajak.
Ini berita lengkapnya:
Istri TNI pergoki suaminya selingkuh dan nikah siri
Kasus perebut laki orang atau pelakor kembali marak diperbincangkan setelah sebuah petisi pemecatan seorang anggota TNI viral.
Petisi tersebut dibuat langsung oleh istri sah sang anggota TNI lantaran sang suami kepergok selingkuh dengan seorang karyawan dealer motor.
Sang istri yang mengetahui perselingkuhan dengan karyawan dealer motor tersebut hingga nikah siri, mengajukan petisi agar suaminya dipecat dari jabatannya sebagai anggota TNI.
Pasalnya, anggota TNI dilarang untuk menikah tanpa izin satuan alias nikah siri.
Seperti yang Grid.ID lansir dari Tribunnews.com, hal ini lantaran melanggar Skep Kasad Nomor Skep/491/XII/2006 tanggal 21 Desember 2006 tentang Pengesahan berlakunya Buku Petunjuk Teknik tentang Nikah Talak Cerai Rujuk (NTCR) bagi Anggota TNI AD.
Hal ini lantaran pihak TNI ingin anggotanya dapat membina keluarga dengan sejahtera, rukun, dan damai.
Akibat pelanggaran tersebut, anggota TNI yang melakukan pernikahan siri dapat dijatuhi hukuman paling ringan penjara selama 10 hari dan sanksi administrasi penundaan kenaikan pangkat selama sua periode.