Menurut dia, bagi restoran dan rumah makan yang menolak pemasangan e-tax maka pihaknya akan mencabut izin atau menyegel tempat tersebut.
Pemasangan e-tax ini kata dia, meminalisir kecurangan pada sektor pendapatan.
Sebab setiap hari pihaknya bisa melakukan pemantauan.
Sehingga wajib pajak tak bisa lagi memberikan data yang tidak kongkrit.
Sebab melalui alat tersebut seluruh transaksi bakal terpantau.
"Pendapatan mereka setiap hari kita tau data kongkrit nya jadi nominal pajak yang kita terima valid," kata dia.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Mulai Besok Pempek Wajib Bayar Pajak 10 Persen, Sebelumnya Nasi Bungkus Juga Kena Pajak