Suar.ID- Batas akhir pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi ditetapkan 31 Maret 2019, sedangkan untuk WP Badan Usaha 30 April 2019.
Anda sebaiknya tidak terlambat dalam melaporkannya, atau Anda akan dikenai denda.
Namun, Anda bisa melaporkan SPT Anda melalui jalur online sehingga lebih mudah dan tidak perlu datang ke kantor pajak.
Untuk melaporkan SPT Online, Anda perlu mempunyai EFIN (Electronic Filling Identification Number) yang pernah diberikan oleh petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
Baca Juga : Memiliki Kecantikan Luar Biasa, Wajah 7 Seleb Ini Paling Sering Dijadikan Acuan Untuk Oplas
Dulu saat Anda akan melapor pertama kali, sudah pasti Anda meminta EFIN ke KPP. Bagaimana jika Anda lupa EFIN tapi terlalu sibuk untuk datang ke KPP?
Berikut beberapa cara yang bisa Anda lakukan jika lupa EFIN :
1. Mention akun Twitter @kring_pajak
- Tanyakan EFIN Anda dengan cuitan pada akun Twitter tersebut.- Tunggu saja, admin @kring_pajak akan membalas pertanyaan Anda.
Baca Juga : Ternyata Tanaman Ini Bisa Bikin Kita Kaya Mendadak, Kok Bisa?
2. Bongkar berkas perpajakan Anda, siapa tahu kertas EFIN Anda terselip di berkas itu.
3. Cek kotak masuk e-mail yang Anda gunakan untuk pelaporan SPT online sebelumnya.