Cari dengan kata kunci : EFIN . EFIN dikirim melalui e-mail, jadi mungkin masih tersimpan di e-mail.
4. Telepon Kring Pajak : 1500200untuk berbincang langsung dengan petugas pajak dan tanyakan EFIN Anda.
5. Untuk yang belum pernah memiliki EFIN, Anda harus datang ke kantor pajak untuk mengaktifkan EFIN baru.
Anda juga harus menyiapkan beberapa data sebelum menanyakan EFIN dengan salah satu dari cara di atas.
Berkas yang disiapkan adalah:
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)- Nama Lengkap- Alamat lengkap- Alamat email atau nomor ponsel yang dulu Anda daftarkan EFIN pertama kali- Tahun pajak SPT terakhir
Nah, sangat mudah kan? Anda bahkan tidak perlu keluar rumah untuk mendapatkan EFIN lagi.
Baca Juga : Irwan Mussry Beri Hadiah Jam Tangan Mewah Rp 14 Juta untuk 22 Pemain Timnas U-22 dan Pelatih Indra Sjafri