Suar.ID -Aksi pamer saldo yang dilakukan beberapa publik figure, salah satunya Barbie Kumlasari tak hanya menuai kritik dari netizen namun juga artis lain.
Baru-baru ini bahkan Ditjen Pajak turut menyoroti aksi pamer saldo ATM yang turut menyorotinya.
Ajang pamer saldo ATM ini dijadikan sebagai konten YouTube.
Fenomena pamer saldo ATM ini pun mendapat tanggapan dari Direktur Jendral Pajak Suryo Utomo.
Jika orang tersebut memiliki penghasilan di Indonesia dan jumlahnya penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau di atas Rp 54 juta per bulan, maka wajib untuk membayar pajak.
"Youtuber, kalau dia orang Indonesia, dapat penghasilan di Indonesia, atau pun dia penjual online, penjual di pasar, selama di atas PTKP dia wajib bayar PPh (Pajak Penghasilan) secara self assesement," ujar Suryo dikutip dari Kompas.com, ketika memberi penjelasan kepada awak media di Jakarta, Senin (25/11/2019).
Barbie Kumalasari merupakan salah satu artis yang memamerkan saldo dengan jumlah miliaran rupiah.
Dan Ditjen Pajak berencana untuk memeriksa laporan keuangan beberapa artis yang memeiliki saldo diatas Rp 1 miliar.
Barbie Kumlasari pun memberi tanggapan perihal wacana Ditjen Pajak tersebut.
Istri Galih Ginanjar ini memberi jawaban santai.