Suar.ID -Praktik pungutan liar atau pungli berhasil diungkap polisi.
Praktik pungli ini rupanya telah berlangsung sejak tahun 1997.
Korbannya merupakan para pemilik roko di kawasan pertokoan di sepanjang Jalan Dr. Rajiman, Jalan Yos Sudarso, dan Jalan Veteran, Kecamatan Pasar Kliwon.
Tragisnya, para korban tak mengetahui bahwa mereka selama ini membayar pungli.
Kapolsek Pasar Kliwon AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan, praktik pungli pertama kali terungkap berkat laporan salah satu pedagang kepada pihak Kelurahan Gajahan.
Ada 142 toko di sepanjang ketiga jalan tadi yang ditarik uang iurang setiap bulannya.
"Seluruh pemilik toko membenarkan ada tarikan itu.
Karena sudah berlangsung lama, sejak 1997 hingga sekarang, dan pemilik toko tidak sadar kalau ternyata itu kasus pungli," kata Tegar Satrio di Solo, Senin (27/4/2020) seperti dikutip dari Kompas.com yang melansir Antara.
Tiga pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut berhasil diamankan.
Surono Hadi (66), Suparno alias Kempong (54), keduanya warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, dan Tukimin (76) warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo.
Ketiganya kini ditahan di Mapolsek pasar Kliwon.
"Ketiga warga yang melakukan pungli itu ketika ditanya kantornya di mana, mereka tidak bisa menjawab.
Menjawab soal uang setorannya ke mana, pelaku mengaku ke kantong mereka sendiri.
Mereka berdasarkan surat edaran yang ternyata sudah tidak berlaku lagi," sambungnya.
Kelompok pelaku pungli ini melakukan penarikan uang ke toko-toko yang rata-rata Rp 3.000.000 setiap bulan.
AKP Tegar Satrio mengungkap bahwa sebenarnya pelaku pungli bukan hanya 3 orang terebut.
"Kelompok ini awalnya 10 orang, kemudian tinggal tiga orang itu," kata AKP Tegar Satrio.
Terkait kasus pungli tersebut, ketiga pelaku berdalih tak hanya sekedar menarik uang iuran.
Mereka mengaku juga bertugas menjaga kawasan pertokoan.
Saat bertugas mereka juga mengenakan seragam lusuh berwarna biru tua.
Seragam tersebut dilengkapin dengan bet bertuliskan Kota Madya Solo di lengan sisi kanannya, sedangkan lengan kiri nama dari kelompok ini.
Bermodalkan seragam yang mereka buat sendiri itu, mereka berhasil mengelabui para pedangan selama 23 tahun.
"Pelaku menarik uang keamanan ke toko-toko itu bervariasi, mulai Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per toko," kata AKP Tegar.
Polisi juga turut mengamankan tanda terima penarikan uang, daftar nama toko, serta lembar buti pendirian pengamanan khusus pertokoan sebagai bawang bukti.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
AKP Tegar mengeaskan kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang melakukan aksi pungli apa pun alasannya.
Apabila masih ada yang nekat, akan ditindak tegas.
"Masyarakat yang mengetahui segera lapor ke polisi," pungkasnya.