Seragam tersebut dilengkapin dengan bet bertuliskan Kota Madya Solo di lengan sisi kanannya, sedangkan lengan kiri nama dari kelompok ini.
Bermodalkan seragam yang mereka buat sendiri itu, mereka berhasil mengelabui para pedangan selama 23 tahun.
"Pelaku menarik uang keamanan ke toko-toko itu bervariasi, mulai Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per toko," kata AKP Tegar.
Polisi juga turut mengamankan tanda terima penarikan uang, daftar nama toko, serta lembar buti pendirian pengamanan khusus pertokoan sebagai bawang bukti.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
AKP Tegar mengeaskan kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang melakukan aksi pungli apa pun alasannya.
Apabila masih ada yang nekat, akan ditindak tegas.
"Masyarakat yang mengetahui segera lapor ke polisi," pungkasnya.