Suar.ID -Praktik pungutan liar atau pungli berhasil diungkap polisi.
Praktik pungli ini rupanya telah berlangsung sejak tahun 1997.
Korbannya merupakan para pemilik roko di kawasan pertokoan di sepanjang Jalan Dr. Rajiman, Jalan Yos Sudarso, dan Jalan Veteran, Kecamatan Pasar Kliwon.
Tragisnya, para korban tak mengetahui bahwa mereka selama ini membayar pungli.
Kapolsek Pasar Kliwon AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan, praktik pungli pertama kali terungkap berkat laporan salah satu pedagang kepada pihak Kelurahan Gajahan.
Ada 142 toko di sepanjang ketiga jalan tadi yang ditarik uang iurang setiap bulannya.
"Seluruh pemilik toko membenarkan ada tarikan itu.
Karena sudah berlangsung lama, sejak 1997 hingga sekarang, dan pemilik toko tidak sadar kalau ternyata itu kasus pungli," kata Tegar Satrio di Solo, Senin (27/4/2020) seperti dikutip dari Kompas.com yang melansir Antara.
Tiga pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut berhasil diamankan.
Surono Hadi (66), Suparno alias Kempong (54), keduanya warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, dan Tukimin (76) warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo.