Saat ditanya, mereka mengaku hendak ke Bekasi.
Tak percaya begitu saja, polisi memeriksa KTP mereka yang ternyata tertulis Brebes.
"Ketahuan mereka bohong, bilangnya ke Bekasi kok semua KTP-nya Brebes," kata Ojo.
Saat diinterogasi, mereka akhirnya mengaku hendak ke Brebes, ingin mudik dan bertemu sanak-saudara.
Namun polisi menyuruh mereka putar balik.
Penumpang mobil yang kebanyakan merupakan penjual makanan warung Tegal itu terus memohon agar diizinkan pulang.
"Saya bilang aja, ‘Tetap enggak boleh, khawatir penyebaran Covid-19 meluas, tunggu sampai Covid-19 selesai habis Lebaran baru pulang’. Lalu mereka lama-lama ngerti,” ujar dia.
Harus ada surat jalan resmi
Dinas Perhubungan Jawa Tengah menerapkan aturan bagi pemudik.
Pemudik dengan kendaraan pribadi harus dilengkapi surat jalan resmi dari Gugus Tugas Covid-19 daerah asal sebelum masuk ke Jawa Tengah.
Jika tak mengantongi surat itu, kendaraan dilarang masuk Jateng.