Sebab yang akan malu sendiri korban.
"Dari keterangan korban sudah lebih dari 10 kali," jelasnya
3. Tersangka juga mencabuli tiga anak saudaranya
Perbuatan bejat tersangka tidak hanya dilakukan kepada anak kandungnya saja.
DH juga melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih memiliki hubungan saudara denganya.
"Melakukan perbuatan cabul terhadap 3 anak lainnya pada saat anak korban main ke rumahnya sama tersangka diraba-raba. Dua masih SD, satunya sudah siswa setingkat SMA," ujarnya.
4. Terbongkar setelah chat korban diketahui tantenya
Bowo mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari chat WhatsApp korban yang diketahui tantenya.
Kemudian korban menceritakan apa yang dialaminya setelah ditanya oleh tantenya tersebut.
"Kami jerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan Pasal 294 KUHP," tegasnya dikutip dari TribunJogja.com.