Saat itu korban masih duduk di kelas 3 SD.
Kemudian DH melakukan pemerkosaan sejak tahun 2018.
Saat itu korban duduk di kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Tersangka DH saat di Mapolres Sleman (Foto Dokumentasi Humas Polres Sleman)
Perbuatan tersangka ini dilakukan di dalam rumah.
DH melakukan aksinya ketika istrinya tidak berada di rumah.
"Dilakukannya itu di dalam kamar tersangka," ungkapnya, Jumat (24/4/2020).
2. Dilakukan setelah pulang kerja
Tersangka, kata Bowo, melakukan aksinya setelah pulang dari bekerja.
Setiap kali seusai melakukan aksi bejatnya, tersangka selalu mengancam anaknya agar tidak menceritakan kepada orang lain.