Saat itu korban masih duduk di kelas 3 SD.
Kemudian DH melakukan pemerkosaan sejak tahun 2018.
Saat itu korban duduk di kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Perbuatan tersangka ini dilakukan di dalam rumah.
DH melakukan aksinya ketika istrinya tidak berada di rumah.
"Dilakukannya itu di dalam kamar tersangka," ungkapnya, Jumat (24/4/2020).
2. Dilakukan setelah pulang kerja
Tersangka, kata Bowo, melakukan aksinya setelah pulang dari bekerja.
Setiap kali seusai melakukan aksi bejatnya, tersangka selalu mengancam anaknya agar tidak menceritakan kepada orang lain.