Suar.ID -Seorang janda berinisial ZA (40) asal Sumenep belum lama ini mengalami sebuah petaka.
Petaka ini terjadi setelah dirinya didatangi oleh oknum perangkat desa.
Diketahui kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (18/4) sekitar pukul 01.00 WIB.
Oknum perangkat Desa di Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura itu berinisial LN.
LN dilaporkan telah menyetubuhi ZA sebanyak 10 kali pada malam itu.
Akibat perbuatannya, LN pada hari Selasa (21/4/2020) dilaporkan oleh korban ZA ke Polres Sumenep yang didampingi oleh anak dan familinya.
Informasi yang didapatkan SURYA.co.id, sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku alias LN itu terjadi pada Sabtu 18 April 2020 sekitar pukul 01.00 WIB.
Kronologi awal peristiwa persetubuhan itu, saat korban baru pulang dari rumah saudaranya usai menonton TV yang tak jauh dari rumahnya.
Namun, setelah sampai di rumahnya, korban langsung masuk ke dalam kamar untuk tidur.