Sang ayah yang bernama Sumardjo (40) merasa tak tega melihat kondisi anaknya ini.
Ia pun sempat curiga dengan kejadian tak wajar yang menimpa anaknya ini.
"Bulan September atau Oktober tahun lalu, saya mau telepon dia gak bisa. Soalnya perasaan saya sudah gak enak. Dan ternyata pas bulan Desember saya ditelepon polisi disuruh datang ke PolsekSemarangBarat. Di sana saya baru tahu kalau anak saya kondisinya sudah parah," katanya.
Kuasa hukum korban, Deo Hermansyah kini telah mengawal kasus tersebut sejak dilaporkan ke Polsek Semarang Barat pada Desember tahun lalu.
Ia pun mendesak kalau penyidik agar segera memproses kasus terebut ke ranah hukum.
Kepada penyidik, ia meminta agar kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.