Suar.ID -Entah apa yang dipikirkan oleh majikan ART yang satu ini.
Ia tega menyiksa ART-nya sendiri, hingga tubuhnya kini dalam kondisi yang sungguh mengenaskan.
Kisah ART yang disiksa majikannnya ini kini bahkan menjadi perbincangan masyarakat Indonesia.
Tak lama setelah kasus ini banyak dibicarakan oleh masyarakat, pihak kepolisian pun mulaiu menyelidiki kasus tersebut.
Keadaan korban pun diketahui sangat mengenaskan.
Ada 6 luka sayatan menggunakan cutter di tubuhnya,
Ini dikarenakan ia dipaksa oleh majikannya untuk melakukan bunuh diri.
Luka tersebut nampak masih sangat membekas di pergelangan tangan kirinya.
Selain itu nampak luka lebam di wajah dan babak belur di seluruh tubuh ART tersebut lantaran mendapat pukulan tendangan dan juga siraman dari majikannya.
Bagaimana kisah pilu serta kronologi kejadian yang menimpa sang ART?
Berikut kisahnya.
Penderitaan sang ART
Dilansir Kompas.com, ekpresi ketakutan dan juga trauma masih begitu nampak dalam benak perempuan mungil bernama Ika Musriati (20) saat ditemui di rumahnya di daerah Mlatiharjo Timur, Citarum, Semarang.
Masih sangat dalam benaknya saat-saat dirinya sedang disiksa majikannya ini.
Ia sempat dipaksa memakan 50 cabai dan menenggak air mendidih hingga pita suaranya rusak dan harus menjalani operasi.
Bahkan saat ia kelaparan, Ika ini hanya diberikan makanan yang tak layak.
Makanan yang ia dapatkan ini seperti nasi basi dan tanpa lauk.
Ika juga mengaku kalau dirinya ini dianiaya oleh pasangan suami istri di daerah perumahan di Semarang Barat.
Ia kemudian menceritakan kalau selama ia bekerja sejak bulan Agustus tahun lalu, Ika kerap mendapatkan penganiayaan dari majikannya.
Bahkan penganiayaan ini hari ia terima setiap harinya dan tak ada habisnya.
Derita yang ia alami ini bahkan tak sebanding dengan gaji yang ia dapatkan.
Ika sebelumnya dijanjikan gaji sejumlah 1,6 juta per bulan.
Itupun baru diberikan penuh di satu bulan pertama.
Tak tahan dengan perlakuan yang diterimanya ini, Ika sempat berniat kabur dan meminta pertolongan tetangga sekitar.
Sayangnya tak ada yang memperdulikannya.
"Dua bulan awal bekerja majikan masih berlaku baik. Sudah mulai betah, tapi di bulan ketiga mulai berlaku kasar dan mulai disiksa. Setiap hari saya disiksa oleh majikan saya. Pernah akan kabur dan minta tolong tetangga tapi enggak peduli," jelas Ika pada Selasa (21/4).
Kondisi terbaru
Kini Ika pun mengaku kalau secara psikologis ia mengalami trauma yang mendalam akibat derita yang diterimanya.
"Saya masih takut dan kebayang kejadian itu. Saya trauma kalau keluar rumah harus ditemani orangtua. Gak bisa pergi jauh dari rumah. Lihat air putih takut karena teringat siksaan," akunya.
Ika juga mengatakan kalau dirinya ini bisa lolos setelah majikannya ini menyeretnya ke Polsek Semarang Barat atas tuduhan mencuri ponsel.
Ia pun mengaku kalau mengambil ponsel milik majikannya ini secara diam-diam lantaran berniat menghubungi keluarganya.
Ponselnya sendiri saat itu disita sejak awal dirinya bekerja.
Polisi yang melihat kondisi Ika yang sudah dalam keadaan babak belur ini pun merasa curiga.
"Saat di kantor polisi kondisi saya lemas, memar, mau jalan juga susah, polisinya curiga. Saya diantar ke RS Bhayangkara. Kemudian saya divisum. Baru tahu kalau tenggorokan saya luka parah, pita suara rusak. Penyiksaan yang saya alami terbongkarnya awalnya ya dari situ," ujarnya.
Ika dan keluarganya pun berharap agar Polsek Semarang Baray bisa memberikan hukuman yang setimpal kepada majikannya.
"Desember kasusnya terbongkar, lalu saya dibawa pulang ke rumah. Saya harus menjalani operasi dan perawatan di rumah sakit di RSUD Wongsonegoro biar bisa sembuh lagi," ujarnya.
Respon keluarga
Sang ayah yang bernama Sumardjo (40) merasa tak tega melihat kondisi anaknya ini.
Ia pun sempat curiga dengan kejadian tak wajar yang menimpa anaknya ini.
"Bulan September atau Oktober tahun lalu, saya mau telepon dia gak bisa. Soalnya perasaan saya sudah gak enak. Dan ternyata pas bulan Desember saya ditelepon polisi disuruh datang ke PolsekSemarangBarat. Di sana saya baru tahu kalau anak saya kondisinya sudah parah," katanya.
Kuasa hukum korban, Deo Hermansyah kini telah mengawal kasus tersebut sejak dilaporkan ke Polsek Semarang Barat pada Desember tahun lalu.
Ia pun mendesak kalau penyidik agar segera memproses kasus terebut ke ranah hukum.
Kepada penyidik, ia meminta agar kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.