Rahmat mengaku tidak tahu saat ditanya tentang materi pembicaraan antara Wahyu Setiawan dan Hasto Kristiyanto saat itu, sebab pertemuan dilakukan di dalam ruang kerja atasannya, sementara dirinya berada di luar ruang kerja.
“Tidak bu, (bertemu,-red) di dalam (ruang kerja,-red), saya ruangannya di luar,” kata dia.
Nama dan peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah diungkap jaksa KPK dalam persidangan dakwaan Saeful Bahri pada 2 April lalu.
Jaksa KPK mengungkapkan Hasto Kristiyanto memerintahkan kuasa hukum PDIP Donny Tri Istiqomah, untuk mengajukan surat permohonan terkait PAW Harun Masiku ke KPU.
Jaksa menjelaskan, mulanya KPU mengumumkan rekapitulasi perolehan suara PDIP untuk Dapil Sumsel 1 yang menempatkan M Nazaruddin Kiemas memperoleh suara n0 (nol) karena meninggal dunia, Riezky Aprilia memperoleh suara tertinggi dengan 44.402 dan Harun Masiku hanya memperoleh suara 5.878.
Atas adanya rekapitulasi KPU itu, pengurus PDIP menggelar rapat pleno dan memutuskan Harun Masiku sebagai caleg yang menerima pelimpahan suara dari Nazarudin Keimas.
Selanjutnya, Hasto Kristiyanto meminta penasihat hukum PDIP bernama Donny Tri Istiqomah, untuk mengajukan surat permohonan penetapan ke KPU agar Harun Masiku ditetapkan sebagai caleg terpilih penerima pelimpahan suara dari Nazaruddin Kiemas.
Dan pada 5 Agustus 2019, DPP PDIP mengirimkan surat nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 kepada KPU RI, perihal Permohonan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019 yang pada pokoknya meminta calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazaruddin Kiemas Nomor urut 1, Dapil Sumsel I, suara sahnya dialihkan kepada calon atas nama Harun Masiku, nomor urut 6, Dapil Sumsel I. (Tribun network/gle/coz)