Suar.ID -Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pasalnya, napi koruptor dan narkotika yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain, dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Lewat revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.
"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020) melansir dari Kompas.com.
Wacana Yasonna tersebut justru disambut baik oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nuruf Ghufron.
Ghufron mengaku menyambut positif wacana membebaskan narapidana koruptor demi mencegah penularan Covid-19 yang diwacanakan Yasonna.
"Kami menanggapi positif ide Pak Yasonna sebagai respon yang adaptif terhadap wabah virus Covid-19, mengingat kapasitas pemasyaratan kita telah lebih dari 300 persen, sehingga penerapan sosial distance untuk warga binaan dalam kondisi saat ini tidak memungkinkan," kata Ghufron, Rabu (1/4/2020) kemarin, melansir dari Warta Kota.
Ghufron mengatakan, KPK akan menyerahkan mekanisme revisi PP tersebut kepada Kemenkumham meskipun KPK juga akan memberikan koridor agar revisi PP tidak mengabaikan aspek tujuan pemidanaan dan keadilan.
Ghufron menegaskan, pembebasan narapidana dengan alasan kemanusiaan dapat diberlakukan selama tetap memperhatikan aspek tujuan pemidanaan dan keadilan tersebut.
"Itu yang saya garis bawahi, 'asal tetap memperhatikan aspek tujuan pemidanaan dan berkeadilan'."
"Ini kan bukan remisi kondisi normal, ini respon kemanusiaan sehingga kacamata kemanusiaan itu yang dikedepankan," tandas Ghufron.