Suar.ID -Sebelumnya Presiden Jokowi sempat menyebutkan mengenai aturan hukuman mati bagi koruptor.
Menurutnya hukuman ini bisa diterapkan jika ini merupakan kehendak rakyat.
Meski begitu Wakil Ketua Komisi III dari fraksi Partai Golkar, Adies Kadir malah mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan.
Ia mengatakan kalaupenerapan hukuman mati bagi terpidana korupsi harus dipilah dan tidak boleh disamaratakan.
Misalnya, Ia mencontohkan, bagi terpidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah, maka koruptor itu layak mendapat hukuman mati.
"Terkait pula dengan hukuman mati pada koruptor, koruptor itu tentu kita pilah ya hukuman mati itu ya koruptor yang merugikan negara triliunan itu sudah pantas dihukum mati," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Sementara itu, menurut Adies, bagi terpidana korupsi yang merugikan negara sekitar 50 sampai 100 juta sebaiknya tidak dihukum mati.
"Kalau koruptor yang cuma 50 sampai 100 juta ngapain dihukum mati, kasihan juga kan dia masih bisa bertobat, ya. Allah saja bisa memaafkan, apalagi manusia," ujar Adies seperti dilansir dari berita Kompas.com "Wakil Ketua Komisi III: Koruptor Triliunan Rupiah Layak Dihukum Mati".
Baca: Tak Selaras dengan Pemberian Grasi, Soal Hukuman Mati Koruptor PKS Sebut Jokowi Keliru